Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tegaskan PP Tunas Tidak Larang Anak Gunakan Gawai

Kompas.com, 31 Maret 2026, 11:30 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pemerataan Peraturan Permerintah Nomor 17 Tahun Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak melarang anak menggunakan gawai.

Menurut Mu'ti, pada peraturan tersebut pemerintah hanya melakukan pembatasan gawai pada anak yang masih di bawah umur.

"Jadi bukan pelarangan ya, tapi pembatasan penggunaan," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Iseng Daftar, Rosa Sukses Lolos Kedokteran lewat Jalur Golden Ticket Unair 2026

Mengimplementasikan PP Tunas

Terkait aturan tersebut, Mu'ti juga menyampaikan pihaknya pada dinas-dinas pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pelaksanaan PP Tunas ini.

"Sudah. Itu juga sudah kita sampaikan kepada dinas-dinas pendidikan dan juga kepada UPT untuk mengimplementasikan PP Tunas terkait dengan pembatasan penggunaan gawai," ucap Mu'ti.

Sebelumnya Abdul Mu'ti juga meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan pembelajaran atau program literasi digital di tengah pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Sebab, kata Mu'ti, pemerintah akan terus melakukan program literasi digital di sekolah dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Edukasi berbasis digital akan tetap dapat lakukan dengan pendampingan guru. Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan lebih banyak kegiatan fisik bagi siswa dan siswi," kata Mu'ti dikutip dari video di akun Instagram @kemdikdasmen, Jumat (27/3/2026).

Mu'ti menambahkan, banyaknya kegiatan fisik ini sejalan dengan upaya pengembangan karakter siswa melalui program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Baca juga: 2 Jurusan Sekolah Kedinasan STPN Jogja, Cek Syarat Daftarnya

Ilustrasi anak menggunakan media sosial. Akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.Freepik/pressfoto Ilustrasi anak menggunakan media sosial. Akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.

Penerapan 3S yakni screen time, screen zone dan screen break

Hal itu juga sejalan dengan penerapan 3S yakni screen time, screen zone dan screen break yang menjadi program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Pada akhirnya teknologi adalah alat. Tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter," ujarnya.

Sementara itu, Mu'ti menilai adiksi terhadap penggunaan gawai atau ponsel bisa berdampak buruk pada proses belajar siswa di sekolah.

Menurut Mu'ti, anak menjadi lebih sulit berkonsentrasi, waktu belajar berkurang, dan interaksi sosial lingkungan sekolah ikut menurun.

"Kami melihat langsung di sekolah bahwa adiksi terhadap penggunaan gawai dapat berdampak buruk pada proses belajar," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mu'ti menilai kebijakan penundaan akses anak terhadap platform digital berisiko merupakan langkah penting yang diambil pemerintah.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman SNBP 2026 Lengkap Beserta Linknya

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan.

"Seluruh guru pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini," jelas Mu'ti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau