KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan pemerataan Peraturan Permerintah Nomor 17 Tahun Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) tidak melarang anak menggunakan gawai.
Menurut Mu'ti, pada peraturan tersebut pemerintah hanya melakukan pembatasan gawai pada anak yang masih di bawah umur.
"Jadi bukan pelarangan ya, tapi pembatasan penggunaan," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca juga: Iseng Daftar, Rosa Sukses Lolos Kedokteran lewat Jalur Golden Ticket Unair 2026
Terkait aturan tersebut, Mu'ti juga menyampaikan pihaknya pada dinas-dinas pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait pelaksanaan PP Tunas ini.
"Sudah. Itu juga sudah kita sampaikan kepada dinas-dinas pendidikan dan juga kepada UPT untuk mengimplementasikan PP Tunas terkait dengan pembatasan penggunaan gawai," ucap Mu'ti.
Sebelumnya Abdul Mu'ti juga meminta agar masyarakat tidak khawatir dengan pembelajaran atau program literasi digital di tengah pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun.
Sebab, kata Mu'ti, pemerintah akan terus melakukan program literasi digital di sekolah dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Edukasi berbasis digital akan tetap dapat lakukan dengan pendampingan guru. Kami juga mendorong agar sekolah-sekolah menyediakan lebih banyak kegiatan fisik bagi siswa dan siswi," kata Mu'ti dikutip dari video di akun Instagram @kemdikdasmen, Jumat (27/3/2026).
Mu'ti menambahkan, banyaknya kegiatan fisik ini sejalan dengan upaya pengembangan karakter siswa melalui program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Baca juga: 2 Jurusan Sekolah Kedinasan STPN Jogja, Cek Syarat Daftarnya
Ilustrasi anak menggunakan media sosial. Akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.Hal itu juga sejalan dengan penerapan 3S yakni screen time, screen zone dan screen break yang menjadi program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Pada akhirnya teknologi adalah alat. Tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter," ujarnya.
Sementara itu, Mu'ti menilai adiksi terhadap penggunaan gawai atau ponsel bisa berdampak buruk pada proses belajar siswa di sekolah.
Menurut Mu'ti, anak menjadi lebih sulit berkonsentrasi, waktu belajar berkurang, dan interaksi sosial lingkungan sekolah ikut menurun.
"Kami melihat langsung di sekolah bahwa adiksi terhadap penggunaan gawai dapat berdampak buruk pada proses belajar," ungkapnya.
Oleh karena itu, Mu'ti menilai kebijakan penundaan akses anak terhadap platform digital berisiko merupakan langkah penting yang diambil pemerintah.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman SNBP 2026 Lengkap Beserta Linknya
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa teknologi tetap menjadi alat pendukung pendidikan.
"Seluruh guru pendidikan dasar dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung implementasi kebijakan ini," jelas Mu'ti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang