Penulis: VOA Indonesia
WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden AS Joe Biden pada Minggu (1/12/2024) mengumumkan keputusan untuk mengampuni putranya Hunter, sehingga Biden muda terhindar dari kemungkinan hukuman penjara atas kejahatan federal terkait kepemilikan senjata api dan penggelapan pajak.
Keputusan tersebut berarti bahwa Presiden Amerika Serikat tersebut membatalkan janji masa lalunya untuk tidak menggunakan kekuasaan luar biasa kepresidenan demi keuntungan anggota keluarganya.
Presiden Demokrat itu sebelumnya mengatakan, ia tidak akan mengampuni putranya atau meringankan hukumannya setelah ia dinyatakan bersalah dalam dua kasus di Delaware dan California.
Langkah tersebut dilakukan beberapa minggu sebelum Hunter Biden ditetapkan untuk menerima hukumannya setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api dan mengaku bersalah atas tuduhan penggelapan pajak, dan kurang dari dua bulan sebelum Presiden terpilih Donald Trump kembali ke Gedung Putih.
Langkah Biden ini mengakhiri kisah hukum yang telah berlangsung lama bagi putra presiden tersebut, yang secara terbuka mengungkapkan bahwa ia sedang menjalani penyelidikan federal pada Desember 2020 —sebulan setelah kemenangan Joe Biden pada Pilpres AS 2020.
Pada Juni lalu, Biden dengan tegas menolak memberikan pengampunan atau keringanan hukuman untuk putranya.
Ia mengatakan kepada wartawan saat putranya menghadapi persidangan dalam kasus senjata api di Delaware.
“Saya mematuhi keputusan juri. Saya akan mematuhi itu dan saya tidak akan mengampuninya," ucapnya, sebagaimana dikutip dari Associated Press (AP).
Pada 8 November, beberapa hari setelah kemenangan Trump dalam Pilpres AS 2024, Juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre menolak pengampunan atau grasi untuk Hunter Biden.
“Kami telah mendapat pertanyaan itu beberapa kali. Jawaban kami tetap, yaitu tidak," ungkapnya.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Minggu malam, Biden mengatakan, “Hari ini, saya menandatangani pengampunan untuk putra saya Hunter".
Biden menuduh bahwa penuntutan putranya bermotif politik dan merupakan “kesalahan hukum".
“Dakwaan dalam kasusnya muncul hanya setelah beberapa lawan politik saya di Kongres menghasut mereka untuk menyerang saya dan menentang pemilihan saya. Tidak ada orang waras yang melihat fakta-fakta kasus Hunter dapat mencapai kesimpulan lain selain Hunter diperlakukan demikian hanya karena dia adalah putra saya," jelasnya.
“Saya berharap warga Amerika akan mengerti mengapa seorang ayah dan Presiden akan mengambil keputusan ini,” imbuh Biden.
Dia mengeklaim, dirinya membuat keputusan tersebut akhir pekan ini.
Presiden telah menghabiskan liburan Thanksgiving (“Hari Bersyukur”) di Nantucket, Massachusetts, bersama Hunter dan keluarganya.
Hunter Biden dinyatakan bersalah pada Juni di pengadilan federal Delaware atas tiga tindak pidana berat karena membeli senjata api pada 2018. Menurut jaksa, Hunter berbohong pada formulir federal dengan mengeklaim dia tidak menggunakan atau kecanduan narkoba secara ilegal.
Dia dijadwalkan untuk diadili pada September dalam kasus di California dengan tuduhan gagal membayar pajak sedikitnya 1,4 juta dollar AS. Namun, dia setuju untuk mengaku bersalah atas dakwaan pelanggaran ringan dan tindak pidana berat dalam langkah yang mengejutkan beberapa jam setelah pemilihan juri dimulai.
Hunter Biden mengaku bersalah dalam kasus itu untuk menyelamatkan keluarganya dari rasa sakit dan malu yang lebih dalam setelah persidangan senjata api menayangkan rincian yang tidak pantas tentang perjuangannya untuk mengatasi kecanduan kokain.
Dakwaan penggelapan pajak dapat dikenai hukuman hingga 17 tahun penjara dan dakwaan kepemilikan senjata api dapat diganjar hukuman hingga 25 tahun penjara, meskipun pedoman hukuman federal diperkirakan akan meminta waktu yang jauh lebih singkat dan ada kemungkinan dia akan sepenuhnya terhindar dari hukuman penjara.
https://www.kompas.com/global/read/2024/12/02/160000370/alasan-biden-ampuni-putranya-hunter-padahal-pernah-janji-tak-akan