Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selundupkan Ribuan Semut, 3 Turis Asing di Kenya Dihukum Penjara 1 Tahun

NAIVASHA, KOMPAS.com — Tiga turis asing dan satu warga lokal dijatuhi hukuman penjara satu tahun atau denda sebesar 7.700 dollar AS (sekitar Rp 127 juta) oleh pengadilan Kenya setelah kedapatan menyelundupkan ribuan semut hidup secara ilegal.

Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (7/5/2025) oleh Hakim Njeri Thuku di pengadilan Bandara Internasional Kenya.

Ketiga turis asing tersebut merupakan dua warga Belgia berusia 19 tahun, Lornoy David dan Seppe Lodewijckx, serta Duh Hung Nguyen dari Vietnam.

Menurut otoritas setempat, dua remaja asal Belgia membawa total 5.300 ekor semut, termasuk spesies langka seperti semut pemanen raksasa Afrika (giant African harvester ants), yang bisa dijual hingga 170 poundsterling (sekitar Rp 3,7 juta) per ekor di pasar Eropa dan Asia.

Sementara itu, Nguyen menyelundupkan 300 ekor semut bersama warga lokal Bernama Dennis Ng’ang’a.

Pada Sabtu (5/4/2025), para pelaku ditangkap setelah pihak berwenang menemukan ribuan ekor semut yang dikemas dalam tabung reaksi untuk dibawa ke luar Kenya.

Selama persidangan, keempat pelaku mengaku bahwa pengumpulan ribuan semut hanya sebagai hobi dan tidak menyadari bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Namun, hakim menolak pembelaan itu dengan alasan bahwa jumlah semut yang mereka kumpulkan menunjukkan skala yang serius dan spesiesnya memiliki nilai ekonomi tinggi.

Di Kenya, semut-semut tersebut memang dilindungi melalui perjanjian internasional keanekaragaman hayati.

Aktivitas perdagangan terhadap spesies langka ini diatur dengan sangat ketat.

Layanan Margasatwa Kenya (KWS) menyebut kasus ini sebagai contoh nyata perubahan tren perdagangan ilegal satwa liar, dari hewan besar seperti gajah dan badak, kini bergeser ke spesies kecil yang kurang dikenal, namun memiliki peran penting dalam ekosistem.

KWS menekankan bahwa penyelundupan semut ini tidak hanya merugikan kekayaan hayati Kenya, tapi juga merampas potensi manfaat ilmiah dan ekonomi bagi masyarakat lokal dan lembaga penelitian.

“Perdagangan spesies seperti semut tidak boleh dianggap sepele,” kata Philip Muruthi, Wakil Presiden Konservasi di Africa Wildlife Foundation.

Muruthi menjelaskan bahwa semut memainkan peran penting dalam menyuburkan tanah, membantu perkecambahan tumbuhan, dan menjadi sumber makanan bagi hewan lain seperti burung.

Ia juga memperingatkan, penyelundupan spesies secara ilegal dapat membawa penyakit ke negara tujuan dan berisiko mengganggu industri pertanian di sana.

Menurutnya, jika perdagangan seperti ini tetap dilakukan, harus ada regulasi ketat yang melindungi keanekaragaman hayati negara asal.

https://www.kompas.com/global/read/2025/05/07/181720170/selundupkan-ribuan-semut-3-turis-asing-di-kenya-dihukum-penjara-1-tahun

Bagikan artikel ini melalui
Oke