SEOUL, KOMPAS.com - Korea Selatan resmi mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel dan perangkat digital lainnya di ruang kelas sekolah. Aturan ini disahkan pada Rabu (27/8/2025) dan mulai berlaku efektif Maret 2026.
Kebijakan tersebut menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu negara terbaru yang membatasi pemakaian ponsel pintar serta media sosial di kalangan pelajar.
Sebelumnya, Australia telah memperluas larangan media sosial bagi remaja, sementara Belanda juga melaporkan peningkatan fokus belajar setelah menerapkan aturan serupa pada Juli lalu.
Menurut survei Pew Research Centre yang berbasis di Amerika Serikat, Korea Selatan termasuk negara dengan tingkat konektivitas digital tertinggi di dunia.
Sebanyak 99 persen penduduk terkoneksi internet, dan 98 persen memiliki ponsel pintar. Angka ini merupakan yang tertinggi di antara 27 negara yang diteliti pada 2022 hingga 2023.
Larangan penggunaan ponsel di kelas mendapat dukungan bipartisan dalam pemungutan suara di parlemen.
“Kecanduan anak muda kita terhadap media sosial sudah mencapai tingkat yang serius sekarang,” kata anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang beroposisi, Cho Jung-hun, salah satu sponsor RUU tersebut.
“Mata anak-anak kita merah setiap pagi. Mereka membuka Instagram sampai jam 2 atau 3 pagi,” ujarnya di hadapan parlemen, sebagaimana diberitakan The Independent.
Kementerian Pendidikan Korea Selatan pada tahun lalu melakukan survei terhadap siswa SMP dan SMA.
Hasilnya, sekitar 37 persen responden mengaku media sosial memengaruhi kehidupan sehari-hari mereka, sementara 22 persen merasa cemas jika tidak dapat mengakses akun media sosialnya.
Sejumlah sekolah sebenarnya sudah lebih dulu membatasi penggunaan ponsel pintar di lingkungan belajar. Namun, aturan itu kini dipertegas melalui undang-undang.
Meski demikian, perangkat digital tetap diperbolehkan untuk tujuan pendidikan maupun bagi siswa penyandang disabilitas.
Di sisi lain, sejumlah kelompok advokasi anak muda menolak kebijakan ini. Mereka menilai larangan penggunaan ponsel pintar di kelas bisa dianggap melanggar hak asasi anak.
https://www.kompas.com/global/read/2025/08/31/150700270/korea-selatan-larang-penggunaan-ponsel-di-kelas-mulai-2026