SEOUL, KOMPAS.com - Pemegang paspor Indonesia yang hendak berkunjung ke Korea Selatan kini masih perlu mengajukan visa kunjungan, kecuali ke Pulau Jeju.
Hal ini kerap menjadi pertanyaan sejumlah pihak, mengapa Indonesia tak kunjung mendapatkan bebas visa kunjungan ke Negeri Ginseng.
Terkait hal tersebut, Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Teuku Zulkaryadi menyebutkan, setidaknya ada dua alasan mengapa hingga saat ini pemegang paspor Indonesia belum mendapatkan bebas visa untuk mengunjungi Korea Selatan.
Baca juga: Korea Selatan Berencana Bebaskan Biaya Visa Elektronik untuk Turis Indonesia
Berikut ulasannya:
Meski sudah pernah menyampaikan akan mendorong bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia ke Korea Selatan, tetapi permintaan ini belum secara resmi diajukan.
Hal ini mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik.
Adapun saat ini, pemegang paspor Korea Selatan hanya perlu mengajukan Visa on Arrival (VoA) untuk berkunjung ke Indonesia.
Yadi mengungkapkan, status VoA sebagai ijin keluar-masuk sebuah negara masih satu tingkat di bawah bebas visa.
Adapun VoA memungkinkan pemegang paspor Korea Selatan berada di Indonesia untuk keperluan wisata, seperti liburan, kunjungan pemerintah, rapat bisnis, dan transit, selama maksimal 30 hari, seperti dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RI.
Baca juga: Korea Selatan Luncurkan Visa Digital Nomad Baru per Januari 2024
"Jadi (kalau) kita minta visa free kunjungan singkat, mereka juga minta visa free untuk warga negara Korea Selatan," ujar Yadi di KBRI Seoul, Selasa (14/5/2024).
"Kami masih koordinasi dengan pemerintah pusat di Indonesia karena dampaknya biasanya adalah resiprositas," sambungnya.
Di sisi lain, Indonesia tidak bisa meminta VoA kepada Korea Selatan karena memang kebjakan tersebut tidak mereka berlakukan.
"Ini masih perdebatan. Kenapa mereka enggak kasih, ya kaena mereka tidak punya policy-nya," lanjut Yadi.
Isu pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan juga menjadi pertimbangan lainnya.
Yadi menyebutkan, dari total sekitar 50.000 PMI, ada sekitar 10.000 yang ilegal. Secara persentase, angkanya dianggap besar jika dibandingkan dengan beberapa negara, seperti China dan Vietnam.
Dari total 500.000-an pekerja migran China di Korea Selatan, hanya ada 100.000 yang ilegal, sementara Vietnam dari 200.000 pekerja migran hanya ada 20.000-an yang ilegal.
Baca juga: Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan
"(Angka)10.000 dibandingkan 50.000 kalau menurut mereka dalam konteks persentase, ini gede banget dibandingkan, misalnya, dengan warga negara China atau Vietnam," tuturnya.
Di sisi lain, KBRI sebetulnya bisa menyampaikan bahwa angka PMI ilegal yang tinggi juga disebabkan karena tingginya permintaan di Korea Selatan.
Namun, pihak Korea Selatan kemudian bisa membalasnya lagi dengan meminta rincian urusan apa saja yang ilegal.
"Giliran ditanyakan ke teman-teman, enggak ada yang mau kasih tahu perusahaanya mana saja karena berdampak pada sisi pendapatan mereka," kata Yadi.
Baca juga: 3 Tanda Restoran BBQ Korea Enak Menurut Chef
Ia menyebutkan, pihaknya berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas secara khusus tentang masalah visa ini. Termasuk mengundang Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Artikel ini ditulis oleh jurnalis Kompas.com, Nabilla Tashandra, sebagai peserta Indonesia Next Generation Journalist Network on Korea 2023, yaitu program fellowship kerja sama Korea Foundation dan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini