Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2026, Sekolah di Seluruh Korsel Larang Gunakan Ponsel di Ruang Kelas

Kompas.com - 28/08/2025, 13:11 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber AFP

SEOUL, KOMPAS.com - Korea Selatan mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan ponsel di ruang kelas sekolah secara nasional.

Melansir AFP pada Kamis (28/8/2025), aturan ini akan mulai berlaku pada Maret 2026.

Sebagai salah satu negara dengan konektivitas digital tertinggi di dunia, Korea Selatan memperketat aturan terkait perangkat elektronik di sekolah.

Baca juga: Selama Konklaf Paus Baru, Sinyal Ponsel di Vatikan Diputus Sementara

Pengetatan penggunaan gawai ini diambil karena kekhawatiran terhadap kecanduan ponsel di kalangan siswa serta pembatasan penggunaan media sosial.

Undang-undang tersebut disahkan Majelis Nasional pada Rabu (27/8/2025), dan diumumkan pejabat pada Kamis (28/8/2025).

Juru bicara Majelis Nasional menyebut perangkat pintar, termasuk ponsel, dilarang digunakan di ruang kelas.

Kementerian Pendidikan Korea Selatan menyatakan larangan penggunaan ponsel di ruang kelas tidak berlaku bagi siswa dengan disabilitas atau kebutuhan pendidikan khusus, serta untuk tujuan pembelajaran tertentu.

“Aturan ini menetapkan dasar hukum untuk membatasi kepemilikan dan penggunaan perangkat semacam itu demi melindungi hak belajar siswa dan mendukung kegiatan guru,” bunyi pernyataan kementerian pendidikan Korsel.

Baca juga: Kota di Jepang Akan Batasi Screen Time Warga 2 Jam dalam Sehari

Kontroversial di Korea Selatan

Rancangan undang-undang ini diperkenalkan oleh Cho Jung-hun dari Partai People Power. Ia menyebut aturan tersebut telah lama menjadi kontroversi di tengah kekhawatiran pelanggaran hak asasi manusia.

Namun, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea Selatan baru-baru ini mengubah sikapnya.

Lembaga tersebut menyatakan pembatasan penggunaan ponsel di ruang kelas untuk tujuan pendidikan tidak melanggar hak, mengingat dampak negatif ponsel terhadap pembelajaran dan kesehatan emosional siswa.

Para legislator menilai aturan baru ini penting untuk meredakan konflik sosial dengan memberikan definisi yang jelas mengenai penggunaan perangkat pintar di sekolah.

Meski demikian, kebijakan tersebut memicu kecaman dari kelompok berhaluan kiri, termasuk Partai Jinbo.

Mereka menilai larangan penggunaan ponsel di ruang kelas justru melanggar hak digital siswa.

“Langkah ini mencegah remaja belajar membuat keputusan yang bertanggung jawab sendiri dan merampas mereka dari peluang untuk beradaptasi dengan lingkungan digital,” kata partai itu dalam pernyataan resmi.

Baca juga: Belanda Larang Murid SD dan Sekolah Menengah Pakai Ponsel di Kelas

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau