Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua LSM di Banten Peras Perusahaan Limbah Rp 400 Juta, Modus Gunakan Isu Lingkungan

Kompas.com - 11/06/2025, 19:50 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap karena terlibat kasus pemerasan terhadap perusahaan pengelolaan limbah.

Mustofa (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan, ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah terbukti memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 400 juta.

Modus yang dilakukan Mustofa cukup sistematis. Ia menggunakan dalih aksi demonstrasi untuk menekan perusahaan.

Aksi tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2017, di mana Mustofa menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT WPLI.

Baca juga: Ketua LSM Peras Perusahaan Banten: Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan

Jika permintaan tidak dipenuhi, ia mengancam akan melaporkan perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas dugaan pencemaran lingkungan.

"Total kerugian adalah Rp 400 juta, yang mana Rp 100 juta diserahkan di awal. Selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025).

Apa yang Terjadi Setelah Perusahaan Menyerah pada Tuntutan?

Dalam tekanan yang terus-menerus, pihak PT WPLI akhirnya setuju memberikan dana pembinaan kepada organisasi Mustofa sebesar Rp 15 juta per bulan.

Dana ini rutin diterima sejak September 2020 hingga Oktober 2022. Sayangnya, uang yang seharusnya digunakan untuk pembinaan organisasi itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Mustofa.

Baca juga: Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Jadi Tersangka Pemerasan PT CAA

Tidak berhenti di situ, pada November 2023, Mustofa kembali mengajukan permintaan tidak masuk akal.

Ia meminta sejumlah fasilitas berupa kendaraan operasional termasuk mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, serta perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, dan bahkan iPhone 14 Pro Max.

"Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi," ungkap Dian.

Bagaimana Respons Hukum Terhadap Tindakan Ini?

Melihat permintaan yang semakin memberatkan dan dilandasi ancaman, manajemen PT WPLI akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Penyelidikan dilakukan dan berujung pada penangkapan Mustofa di rumahnya yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Wakil Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan PT CAA, Kecewa Cuma Diberi Proyek Pemasangan Keramik dan Sewa Mobil

Mustofa kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Ini bentuk pemerasan yang memanfaatkan isu lingkungan sebagai alat tekanan, padahal motivasinya adalah kepentingan pribadi," tambah Dian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua LSM Peras Perusahaan Banten: Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Jawa Barat
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
Sulawesi Selatan
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Jawa Barat
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Jawa Timur
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Riau
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau