KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.
Artinya, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket pesawat selama masa program ini berlangsung.
Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14 Persen pada Libur Nataru
Diskon PPN tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian dan penerbangan yang dilakukan pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, sekaligus meningkatkan aktivitas sektor pariwisata dan transportasi menjelang musim liburan panjang akhir tahun.
Dalam Pasal 2 ayat (5) PMK tersebut dijelaskan bahwa penggantian PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar (base fare), biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), serta biaya lain yang termasuk objek PPN.
"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara," tulis beleid itu.
Baca juga: Diskon Libur Nataru 2025/2026: Tiket Kereta Turun hingga 30 Persen
Diskon pajak hanya berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak mencakup layanan premium atau penerbangan internasional.
Fokus utama kebijakan ini adalah mendukung masyarakat menengah dan menjaga keberlangsungan sektor transportasi udara dalam negeri.
Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa PMK ini akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir.
Tujuannya agar pemerintah dapat menilai efektivitas kebijakan terhadap peningkatan mobilitas dan daya beli masyarakat.
Baca juga: Siap-siap! Ada Diskon Tarif Tol dan Tiket Transportasi Libur Nataru 2025/2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarti, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers terkait Finalisasi Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon tiket pesawat merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025.
"Selain tiket pesawat, diskon juga akan diberikan untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan jalan tol pada waktu tertentu," ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, 22 September 2025.