Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Tiket Pesawat Libur Nataru Resmi Dimulai 22 Oktober 2025, Pemerintah Tanggung 6 Persen PPN

Kompas.com - 22/10/2025, 08:45 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menanggung 6 persen dari total 11 persen PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi dalam negeri.

Artinya, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen saat membeli tiket pesawat selama masa program ini berlangsung.

Baca juga: Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14 Persen pada Libur Nataru

Kapan Diskon Tiket Pesawat Berlaku?

Diskon PPN tiket pesawat ini berlaku untuk pembelian dan penerbangan yang dilakukan pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong mobilitas masyarakat, menjaga daya beli, sekaligus meningkatkan aktivitas sektor pariwisata dan transportasi menjelang musim liburan panjang akhir tahun.

Dalam Pasal 2 ayat (5) PMK tersebut dijelaskan bahwa penggantian PPN yang ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar (base fare), biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), serta biaya lain yang termasuk objek PPN.

"Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara," tulis beleid itu.

Baca juga: Diskon Libur Nataru 2025/2026: Tiket Kereta Turun hingga 30 Persen

Untuk Siapa Kebijakan Ini Diberlakukan?

Diskon pajak hanya berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi. Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini tidak mencakup layanan premium atau penerbangan internasional.

Fokus utama kebijakan ini adalah mendukung masyarakat menengah dan menjaga keberlangsungan sektor transportasi udara dalam negeri.

Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa PMK ini akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir.

Tujuannya agar pemerintah dapat menilai efektivitas kebijakan terhadap peningkatan mobilitas dan daya beli masyarakat.

Baca juga: Siap-siap! Ada Diskon Tarif Tol dan Tiket Transportasi Libur Nataru 2025/2026

Apa Tujuan Ekonomi di Balik Kebijakan Ini?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarti, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers terkait Finalisasi Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarti, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers terkait Finalisasi Paket Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa diskon tiket pesawat merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025.

"Selain tiket pesawat, diskon juga akan diberikan untuk moda transportasi lain seperti kereta api, kapal laut, dan jalan tol pada waktu tertentu," ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, 22 September 2025.

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau