KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah meluncurkan program diskon bagi pemilik kendaraan bermotor mulai bulan Januari 2025.
Program diskon pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan oleh semua pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: Hitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar
Selain diskon diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masyarakat pemilik mobil maupun motor dengan plat nomor Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan program diskon pajak kendaraan 2025 ini bisa memperhatikan informasi berikut.
Baca juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan
Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, dijelaskan besaran diskon yang diberikan, yaitu:
Baca juga: Ingat, Besaran Denda Bayar Pajak Motor Berbeda di Setiap Daerah
Masa berlaku program diskon pajak kendaraan Jateng 2025 ini adalah dari 5 Januari 2025 sampai 3 Maret 2025
Dilansir dari Tribun Jateng, program diskon pajak ini diberikan untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013, pada PKB maupun BBNKB terdapat opsen pajak atau tambahan pajak yang diperuntukkan bagi Kabupaten/kota.
"Program diskon ini ada dua, yaitu diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,7 persen. Sehingga pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak belum naik, atau masih sama dengan tahun sebelumnya," ucap Kepala UPPD Jepara, Kiswanto kepada Tribunjateng, Senin (6/1/2025).
Kiswanto menyampaikan bahwa program diskon ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013, pada PKB maupun BBNKB terdapat opsen atau tambahan pajak yang diperuntukkan bagi Kabupaten/kota sebesar 66 persen.
Namun, menurut bukan berarti pajaknya naik sebesar itu karena tambahan pajak untuk PKB adalah sebesar 16,2 persen.
"Tambahan ini tidak ada kalau dibayarkan mulai 5 Januari sampai 31 Maret, karena ada diskon PKB dan BBNKB," jelas Kiswanto.
Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso juga menyebut bahwa program diskon PKB ini bertujuan meringankan masyarakat.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ucap Nadi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).
Nadi juga menjelaskan jika kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini juga masih bisa diperpanjang dengan melihat daya beli masyarakat.
Sumber:
jateng.tribunnews.com
otomotif.kompas.com (Selma Aulia, Agung Kurniawan)