Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Pajak Kendaraan 2025 Resmi Berlaku di Jateng, Sampai Kapan?

Kompas.com - 06/01/2025, 20:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah meluncurkan program diskon bagi pemilik kendaraan bermotor mulai bulan Januari 2025.

Program diskon pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan oleh semua pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Baca juga: Hitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar

Selain diskon diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), ada juga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masyarakat pemilik mobil maupun motor dengan plat nomor Jawa Tengah yang ingin memanfaatkan program diskon pajak kendaraan 2025 ini bisa memperhatikan informasi berikut.

Baca juga: Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan

Berapa Besaran Diskon Pajak Kendaraan 2025 di Jateng?

Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, dijelaskan besaran diskon yang diberikan, yaitu:

  • Diskon Pokok Pajak Kendaraaan Bermotor (PKB) yang diberikan sebesar 13,94 persen.
  • Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.

Baca juga: Ingat, Besaran Denda Bayar Pajak Motor Berbeda di Setiap Daerah

Sampai Kapan Diskon Pajak Kendaraan 2025 di Jateng Berlaku?

Masa berlaku program diskon pajak kendaraan Jateng 2025 ini adalah dari 5 Januari 2025 sampai 3 Maret 2025

Diskon pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mulai 5 Janauri 2025 hingga 31 Maret 2025.Tangkapan layar Instagram @bapenda_jateng Diskon pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mulai 5 Janauri 2025 hingga 31 Maret 2025.

Apa Tujuan Diskon Pajak yang Diberikan?

Dilansir dari Tribun Jateng, program diskon pajak ini diberikan untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013, pada PKB maupun BBNKB terdapat opsen pajak atau tambahan pajak yang diperuntukkan bagi Kabupaten/kota.

"Program diskon ini ada dua, yaitu diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,7 persen. Sehingga pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak belum naik, atau masih sama dengan tahun sebelumnya," ucap Kepala UPPD Jepara, Kiswanto kepada Tribunjateng, Senin (6/1/2025).

Kiswanto menyampaikan bahwa program diskon ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013, pada PKB maupun BBNKB terdapat opsen atau tambahan pajak yang diperuntukkan bagi Kabupaten/kota sebesar 66 persen.

Namun, menurut bukan berarti pajaknya naik sebesar itu karena tambahan pajak untuk PKB adalah sebesar 16,2 persen.

"Tambahan ini tidak ada kalau dibayarkan mulai 5 Januari sampai 31 Maret, karena ada diskon PKB dan BBNKB," jelas Kiswanto.

Senada, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso juga menyebut bahwa program diskon PKB ini bertujuan meringankan masyarakat.

"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ucap Nadi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).

Nadi juga menjelaskan jika kebijakan program diskon PKB dan BBNKB ini juga masih bisa diperpanjang dengan melihat daya beli masyarakat.

Sumber:
jateng.tribunnews.com  
otomotif.kompas.com   (Selma Aulia, Agung Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau