KOMPAS.com - Buntut kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah.
Hal ini karena anggota Polsek Cinangka telah mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Bagaimana Perbedaan Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil Versi Polisi dan TNI AL?
Sebelumnya diberitakan bahwa oleh Agam, putra korban melaporkan kepada anggota Polsek Cinangka bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan ada dugaan penggelapan.
Sesuai hasil pemeriksaan Propam, ditemukan bahwa dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.
"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Polda Banten Belum Putuskan Sanksi ke Polsek Cinangka usai Abaikan Laporan Bos Rental
Dikutip dari Kompas.com, semula Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB.
Agam dan teman-temannya diterima oleh dua anggota Polsek Cinangka, yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.
Baca juga: 3 Anggota TNI AL Tersangka Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Namun, alih-alih memberikan pendampingan, kedua anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing.
Padahal, menurut Agam semua dokumen yang diperlukan ketika melakukan pelaporan telah disediakan.
Dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto juga terungkap bahwa kedua anggota Polsek Cinangka memberikan informasi yang tidak utuh kepada Kapolsek Cinangka.
Alih-alih menyampaikan laporan dugaan penggelapan mobil yang disewa, anggota tersebut justru melapor kepada Kapolsek bahwa aduan ini terkait leasing.
"Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Bripka Dedi ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," kata Suyudi.
Hal ini yang membuat Kapolsek kemudian justru menjelaskan mekanisme pelaporan masyarakat terkait leasing kepada pelapor.
Dikutip dari Tribunnews, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan sempat membantah tuduhan penolakan pendampingan terhadap bos rental.
Asep beralasan pihaknya enggan gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.