KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp 3.175.000.000 dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berinisial SA sebagai tersangka.
Uang miliaran rupiah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang diduga telah berlangsung selama lima tahun terakhir, sejak 2019 hingga 2024.
Penyitaan dilakukan terhadap tiga orang saksi berinisial AZ, MLH, dan BS.
“Tugas kejaksaan selain menghukum pelaku, juga menyelamatkan kerugian negara. Uang ini sudah semua, Rp 3 miliar 175 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan Ponorogo, Rabu (25/6/2025).
Menurut Agung, dari total uang yang disita, sebagian besar berasal dari saksi AZ sebesar Rp 2,7 miliar.
Dana tersebut sebelumnya merupakan uang tanda jadi pembelian tanah oleh tersangka SA yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan sekolah baru.
Namun, karena proses pembelian belum lunas, AZ mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk itikad baik kepada penyidik.
“Yang bersangkutan membeli tanah tapi belum lunas, ini penjualnya beritikad baik mengembalikan uang tersebut kepada penyelidik, guna menjadi barang bukti untuk ke depan,” ujar Agung.
Sementara itu, dari saksi BS disita uang tunai sebesar Rp 175 juta, dan dari saksi MLH sebesar Rp 300 juta. Seluruh uang yang disita tersebut kini dititipkan di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo sebagai barang bukti.
Baca juga: Secarik Kisah Remaja Ponorogo yang Mendalami Budaya Keris, Ada Cerita Sejarah di Balik Sebilah Keris
Tersangka SA telah resmi ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pada Senin (28/4/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Saat digiring menuju mobil tahanan, SA terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Ponorogo, menggunakan masker, dan terus menunduk tanpa memberikan komentar kepada awak media.
“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” kata Agung saat ditanya mengenai motif penyimpangan dana oleh SA.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 25 miliar. Jumlah tersebut mencakup dana BOS yang diduga diselewengkan tersangka sejak 2019 hingga 2024.
“Kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Kita sudah melakukan penyitaan 14 kendaraan bermotor terdiri dari 10 unit bus, 3 unit minibus Avanza, dan 1 unit Pajero,” papar Agung.
Pada Selasa (29/4/2025), penyidik kembali menyita satu unit Toyota Avanza warna hitam dari saksi yang diduga turut menguasai barang bukti tersebut.
Baca juga: Kasus Penyimpangan Dana BOS Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, Kejaksaan: Untuk Beli Bus