Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lapor Orang Hilang Selama Aksi Protes 25–31 Agustus? KontraS Siapkan Posko Pengaduan

Kompas.com - 02/09/2025, 05:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang ingin melaporkan kasus dugaan penghilangan paksa selama aksi protes yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025.

Langkah ini muncul menyusul maraknya informasi terkait orang hilang selama aksi tersebut di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui akun resmi Instagram, KontraS menyampaikan bahwa masyarakat yang mengetahui atau menduga seseorang menjadi korban penghilangan paksa dapat melaporkan melalui formulir daring di tautan https://bit.ly/PoskoOrangHilang.

Bagi pelapor yang mengalami kesulitan, KontraS menyediakan layanan kontak langsung melalui nomor 0896-3522-5998.

"Formulir ini ditujukan bagi siapapun yang membutuhkan bantuan dalam menelusuri keberadaan anggota keluarga, teman, kerabat, atau individu lain yang hilang dalam konteks aksi tersebut" tulis Kontras dalam unggahan Instagram resmi mereka.

Baca juga: Fitur Live TikTok Sempat Hilang Saat Aksi Demonstrasi, SAFEnet Soroti Pembatasan Akses

Bantuan Hukum untuk Yogyakarta dan Bali

Selain itu, melalui Instagram resminya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta juga membuka kanal bantuan hukum untuk warga terdampak selama aksi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya.

Masyarakat dapat menghubungi LBH Yogyakarta di nomor 0895-1062-9630. Laporan aduan yang diterima LBH Yogyakarta harus mencantumkan:

1. Identitas pelapor dan korban, termasuk nama, asal, organisasi/lembaga/daerah, atau informasi relevan lainnya.

2. Umur korban.

3. Kronologi kejadian secara rinci.

Baca juga: Polisi Bebaskan 155 Pengunjuk Rasa yang Ditangkap Saat Demo di Bali

Sementara itu, melalui Instagram resminya, LBH Bali membuka posko pengaduan bagi warga yang terdampak penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dan kekerasan selama penanganan aksi protes di Bali.

Formulir dan informasi pengaduan dapat diakses melalui https://bit.ly/PelanggaranDalmasBali.

Aksi protes yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 melibatkan ribuan peserta di berbagai kota besar di Indonesia.

Selama aksi, sejumlah laporan menyebut adanya dugaan tindakan penghilangan paksa, intimidasi, dan penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat penegak hukum.

Kontras dan LBH menekankan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional, menjunjung tinggi prinsip transparansi, perlindungan hak asasi manusia, dan keamanan pelapor.

Langkah pembukaan posko pengaduan ini juga bertujuan untuk memberikan akses hukum dan perlindungan bagi warga yang menjadi korban penghilangan paksa maupun kekerasan selama aksi protes.

Baca juga: LBH Yogyakarta: Kematian Mahasiswa Amikom Rheza Sendy Bukan Kasus Perdata, Polisi Wajib Usut Tuntas

Kontras menegaskan pentingnya pemenuhan hak atas informasi, perlindungan hukum, dan kepastian penegakan hukum bagi semua korban.

Masyarakat yang ingin melaporkan kasus penghilangan paksa atau kekerasan selama aksi protes dianjurkan untuk menyiapkan data lengkap agar proses penanganan laporan berjalan efektif. 

Data yang dimaksud meliputi identitas pelapor, identitas korban, umur korban, kronologi kejadian, dan bukti pendukung bila ada.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Lewat Surat Edaran, Kemendikdasmen Larang Siswa dan Sekolah Ikut Gerakan Demonstrasi
Jawa Barat
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
ASN Buton Tengah Ditangkap, Diduga Korupsi Anggaran Paskibraka Rp 59 Juta
Sulawesi Selatan
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ini Kronologinya
Jawa Barat
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Bagaimana Potongan Tubuh Korban Pembunuhan Mutilasi Bisa Ditemukan di Hutan Pacet?
Jawa Timur
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Siapa Azis Wellang? Sosok Tersangka Pembalakan Liar yang Main Domino Bareng Raja Juli Antoni
Riau
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Cek Tarif Listrik PLN Subsidi dan Non-Subsidi 8–14 September 2025
Jawa Timur
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Warga Korea Ditahan di Pabrik Hyundai AS, Dijadwalkan Pulang dengan Pesawat Carteran
Jawa Timur
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
BPBD Ungkap Dugaan Penyebab Ambruknya Majelis Taklim Asobiyah Bogor saat Maulid, 4 Orang Korban Tewas
Jawa Barat
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sopir Diduga Kabur Usai Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, 2 Penumpang Tewas dan 29 Luka-luka
Sumatera Barat
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sidang Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming, Ini Isi Petitum di PN Jakpus
Sumatera Selatan
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Tarif Listrik per kWh 8–14 September 2025 Tetap, Ini Rinciannya
Jawa Timur
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Rekap Transfer Liga Inggris Musim Panas 2025, Liverpool Paling Boros
Kalimantan Timur
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Tarif Listrik PLN 8–14 September 2025: Stabil, Cek Tagihan dan Cara Isi Token
Sumatera Utara
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Berikut Syaratnya
Banten
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Banten
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau