Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 45.000 per Gram, Kini Dijual Rp2,28 Juta

Kompas.com - 28/10/2025, 10:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun Rp45.000 menjadi Rp2.282.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.327.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback (jual kembali) emas Antam juga ikut turun. Kini, harga buyback tercatat Rp2.147.000 per gram, lebih rendah dibanding hari sebelumnya yang berada di posisi Rp2.192.000 per gram.

Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 45.000 per Gram, Sentuh Rp 2,28 Juta

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia, Selasa (28/10/2025):

  • Emas 0,5 gram: Rp1.191.000
  • Emas 1 gram: Rp2.282.000
  • Emas 2 gram: Rp4.504.000
  • Emas 3 gram: Rp6.731.000
  • Emas 5 gram: Rp11.185.000
  • Emas 10 gram: Rp22.315.000
  • Emas 25 gram: Rp55.662.000
  • Emas 50 gram: Rp111.245.000
  • Emas 100 gram: Rp222.412.000
  • Emas 250 gram: Rp555.765.000
  • Emas 500 gram: Rp1.111.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.222.600.000

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 28 Oktober 2025: UBS dan Galeri 24 Turun Rp 15.000

Ketentuan Pajak Penjualan dan Pembelian Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan dan pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan
  • 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan
  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.

Baca juga: Harga Rata-rata Tahunan Emas Diproyeksikan Tembus 4.000 Dollar AS untuk Pertama Kalinya

Setiap pembelian emas batangan di Logam Mulia Antam disertai bukti potong PPh 22, sebagai tanda bahwa pajak telah dipotong sesuai peraturan yang berlaku.

Pergerakan harga emas Antam kerap dipengaruhi oleh harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta tingkat inflasi global. Meskipun harga hari ini turun, logam mulia masih dianggap sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang yang stabil dan aman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
5 Fakta Penemuan Dua Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat
Jawa Barat
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau