Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rehabilitasi Wisma MPR di Bandung Perlu Kajian Sejarah

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Dewi Chomistriana, bangunan cagar budaya mengalami kerusakan sedang. Sementara non-cagar budaya rusak ringan.

Namun, sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) diketahui mengalami kerusakan berat akibat kebakaran.

“Karena ini adalah bangunan cagar budaya, maka penanganannya harus dengan penuh kehati-hatian. Prinsip kami adalah mempertahankan keaslian bangunan dan tidak melakukan terlalu banyak perubahan," tegas Dewi dalam siaran persnya, Selasa (9/9/2025).

Untuk itu, Kementerian PU akan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) agar proses rehabilitasi tetap sesuai aturan berlaku.

Perlu Kajian Sejarah

Dewi menambahkan, rehabilitasi bangunan cagar budaya harus melewati kajian sejarah untuk mengidentifikasi tahun pembangunan, material asli, dan bentuk awal.

“Saat ini, kami masih mempelajari sejarahnya. Kalau membangun atau merehabilitasi bangunan cagar budaya, kami harus memulai dengan membaca sejarah, mengidentifikasi kapan dibangun dan bagaimana material aslinya, karena ini masuk ke dalam kelas A cagar budaya. Rehabilitasi harus kembali kepada bentuk asal semula,” sambungnya.

Dewi menargetkan, tahap identifikasi dan perencanaan selesai akan selesai pada akhir tahun 2025.

"Insya Allah fisiknya akan kami mulai tahun 2026, dan kami perkirakan penyelesaiannya secara menyeluruh dapat dilakukan hingga Desember 2026,” tambah Dewi.

Kementerian PU memperkirakan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi Wisma MPR RI Bandung mencapai sekitar Rp 12,9 miliar.

Anggaran ini mencakup perbaikan pada bangunan cagar budaya maupun pembangunan bangunan baru.

Selain Wisma MPR, gedung lain yang juga masuk dalam program rehabilitasi di Jawa Barat yaitu Gedung DPRD Cirebon dengan tingkat kerusakan ringan dan perkiraan anggaran sekitar Rp 9,5 miliar.

Respon Cepat Pemerintah

Sementara Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, langkah ini merupakan bentuk respon cepat pemerintah dalam memulihkan fungsi fasilitas publik demi menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat.

Dody menuturkan, Kementerian PU menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan rehabilitasi terhadap fasilitas umum yang terdampak," tegas dia.

Rehabilitasi 43 Bangunan

Secara nasional, Kementerian PU melakukan rehabilitasi pada 43 unit bangunan yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota pada 6 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai langkah antisipasi pada masa mendatang, Kementerian PU akan meningkatkan kualitas material yang digunakan dalam proses rehabilitasi, khususnya dengan memilih bahan yang lebih tahan api tanpa mengubah desain asli.

https://www.kompas.com/properti/read/2025/09/10/070842221/rehabilitasi-wisma-mpr-di-bandung-perlu-kajian-sejarah

Bagikan artikel ini melalui
Oke