Pasalnya, masyarakat tentu menantikan sertifikat tanah hasil PTSL agar bisa segera diterima dan disimpan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, lama proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL ditargetkan selesai dan bisa diserahkan ke masyarakat dalam satu tahun anggaran.
"PTSL itu sebenarnya targetnya satu tahun anggaran, tapi bisa selesai antara 3 sampai dengan 6 bulan karena pendaftaran pertama kali butuh pengumuman dan lain-lain," ujar Harison kepada Kompas.com pada Sabtu (4/10/2025).
Faktor yang Memengaruhi Lama Proses Sertifikat Tanah PTSL
Lanjut Harison, lama proses pembuatan sertifikat tanah PTSL tidak sampai melewati tahun anggaran pelaksanaan.
Misalnya, masyarakat mengikuti PTSL 2025, namun penerbitan dan penyerahan sertifikat tanahnya dilakukan pada tahun 2026.
Kendati demikian, penyerahan sertifikat tanah PTSL bisa saja melewati tahun anggaran apabila terjadi sejumlah hal.
"Kalau tidak ada masalah dan dokumen lengkap, iya (tidak melewati tahun anggaran). Kecuali dokumen tidak lengkap, atau tanahnya ada masalah, atau orangnya tidak ada di tempat," jelas Harison.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah PTSL
Cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL dapat diketahui dengan persyaratan, tahapan, hingga biayanya.
Syarat PTSL
Dilansir dari laman Kantah Lampung Timur, persyaratan untuk mendaftarkan tanah lewat PTSL sebagai berikut :
Tahapan PTSL
Dikutip dari Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah Vol. 14 No. 1 pp. 53-65, berjudul Penerapan PTSL di Kabupaten Ngada, oleh Helianus Rudianto dan Muhamad Heriyanto, berikut tahapan mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:
1. Pastikan wilayah Anda Masuk sebagai lokasi PTSL
Hal ini bisa ditanyakan kepada kepala desa. Karena proses pendaftaran tanahnya harus melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat.
2. Ikuti kegiatan penyuluhan
Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan.
Karena, kantor pertanahan akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa atau kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.
Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.
3. Pasang patok tanah
Setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.
4. Kumpulkan data fisik dan yuridis
Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
Menyinggung soal pengumpulan data fisik dan data yuridis masyarakat perlu menyiapkan beberapa berkas.
Untuk data fisik berupa pengukuran bidang tanah, masyarakat harus dapat menunjukkan tanda batas tanah yang kemudian dapat diidentifikasi petugas, baik di lapangan dan di peta.
Sementara untuk data yuridis, berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah. Baik bukti tertulis maupun keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya sebagai berikut:
5. Tunggu pengumuman
Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti.
Kemudian setelah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari. Nantinya pengumuman akan berlangsung di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa/Kelurahan.
6. Sertifikat tanah terbit
Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Biaya PTSL
Disadur dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, biaya PTSL ada yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat selaku pemohon.
Adapun biaya PTSL yang tidak dibebankan ke masyarakat alias ditanggung pemerintah meliputi:
Sedangkan biaya PTSL yang dibebankan ke masyarakat meliputi:
Pemerintah pun telah mengatur besaran biaya PTSL yang dibebankan kepada masyarakat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.
Di dalam beleid itu tertulis bahwa terdapat jenis layanan dan biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL.
Jenis layanan dan biaya tersebut meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.
Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa.
Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.
Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan di atas, berikut besaran biaya PTSL yang perlu dipersiapkan masyarakat di masing-masing wilayah:
Sebagai catatan, besaran biaya PTSL di atas masih belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, dan PPh.
https://www.kompas.com/properti/read/2025/10/04/153305721/berapa-lama-proses-pembuatan-sertifikat-tanah-ptsl-begini-jawaban-bpn