KOMPAS.com – Angka kebakaran rumah akibat korsleting listrik di Indonesia, khususnya Jakarta, adalah bukti nyata bahwa kita sedang menghadapi ancaman serius.
Data BPBD DKI Jakarta yang menyebut hampir 70 persen kebakaran dalam dua tahun terakhir (2023-2024) dipicu korsleting listrik adalah pemicu keprihatinan mendalam.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Komite Teknis SNI (KTIK) Helvin Herman Tirtadjaya dengan tegas menyatakan, program 3 juta rumah yang tengah dikerjakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) perlu alat proteksi kebakaran.
Pernyataan ini bukan isapan jempol belaka, melainkan desakan berdasarkan fakta dan standar keselamatan.
Baca juga: Rumah di Samarinda untuk Gen Z: Terjangkau, Strategis, dan Modern
Sebagai pakar di bidang kelistrikan, Helvin melihat bahwa sebagian besar insiden kebakaran dan kesetrum akibat listrik terjadi karena kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap standar instalasi yang sudah ditetapkan.
Menurut Helvin, masalah utama bukan pada tidak adanya aturan, melainkan pada implementasinya.
Standar Nasional Indonesia (SNI) PUIL 2020 dan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2021 sudah sangat jelas mewajibkan penggunaan alat proteksi vital.
Di antaranya Miniature Circuit Breaker (MCB) sebagai pelindung dari beban berlebih dan arus pendek.
Baca juga: Ternyata, Ini Alasan Mayoritas Hotel Tak Punya Lantai 13
Kemudian ELCB/RCCB/GPAS 30mA (Earth Leakage Circuit Breaker/Residual Current Circuit Breaker/General Protection Against Shock) yang merupakan alat sensitif yang memutus listrik otomatis saat terjadi kebocoran arus, mencegah kesetrum dan potensi percikan api.
"Dengan penggunaan GPAS/RCCB/ELCB 30mA, maka jika ada kasus kesetrum yang terjadi maka suplai listrik akan secara otomatis dimatikan sehingga kasus kebakaran atau kesetrum dapat dihindari," tegas Helvin kapad Kompas.com.
Di sisi lain, Permen ESDM No. 7 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan pemenuhan SNI 0225:2020 (PUIL 2020) pada berbagai jenis bangunan, termasuk perumahan, residensial, komersial, hingga fasilitas publik.
Ini berarti, jutaan rumah di Indonesia, secara hukum dan teknis, wajib memiliki proteksi ini.
Pemerintah sendiri melalui Dirjen Ketenagalistrikan dan berbagai stakeholder terkait, termasuk APPI, telah gencar melakukan edukasi.
Namun, Helvin merasa perlu adanya tindakan drastis yang lebih tegas dan cepat untuk melindungi masyarakat dari bahaya kelistrikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.