JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat gaji bagi pekerja migran untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan disamakan dengan di DKI Jakarta.
Artinya, batas maksimal gaji pekerja migran yang bisa mengajukan KPR FLPP adalah Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk menikah.
"Untuk kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) bagi para pekerja migran disetarakan penghasilannya dengan di DKI Jakarta," kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho di GRHA BNI, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Resmi Terbit, Aturan Baru Gaji Maksimal MBR Beli Rumah Subsidi
Jelas Heru, hal ini sudah didiskusikan dengan tim bidang hukum Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan analisa Kementerian PKP dengan BP Tapera, hasil konversi gaji pekerja migran dengan biaya hidup mereka di negara tempatnya bekerja, sama dengan kemampuan MBR di DKI Jakarta.
"Jangan dilihat, di Taiwan gajinya Rp 25 juta, tapi ongkos hidup di sana juga tinggi, sehingga kalau dibawa pulang masuk ke kriteria MBR," ucap Heru.
Batas maksimal gaji MBR yang bisa mengajukan FLPP diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, berikut rinciannya: