Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Nusron Soal Kelola Aset Keagamaan: Tak Boleh Berhenti di Kertas

Kompas.com - 01/08/2025, 08:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pengelolaan aset keagamaan tak boleh berhenti sampai di kertas.

Nusron mengutarakan hal ini seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (31/7/2025).

“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi. Tapi, sekali lagi, harus serius,” tegasnya.

Nusron pun telah menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025).

Penyerahan sertifikat untuk aset keagamaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan.

Sertifikasi terus didorong untuk menjaga dan memanfaatkan aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan.

Baca juga: Ratusan Tanah Wakaf Milik NU Lampung Timur Telah Bersertifikat

Pada momen ini, Nusron mengajak seluruh unsur organisasi masyarakat keagamaan dan lembaga lain untuk turut aktif dalam program legalisasi aset.

“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertipikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, itu menjadi solusi (nilai tambah),” ujar Nusron.

Dari total target 6.166 rumah ibadah, hingga saat ini tercatat ada 5.102 rumah ibadah atau 82,74 persen yang telah bersertipikat.

Sementara itu, untuk bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat mencapai 7.385 bidang atau 86,66 persen dari total 8.521 bidang tanah wakaf yang ada di Kalimantan Selatan.

Pengertian Tanah Wakaf

Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, ini merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya.

Harta benda tersebut dapat dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya.

Ini untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sementara itu, sertifikat tanah wakaf yang dimiliki seseorang atau sebuah lembaga merupakan surat tanda bukti tanah wakaf.

Baca juga: Penjelasan Kanwil BPN Aceh soal Status Tanah Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Objek Sertifikat Tanah Wakaf

Sebelum mengetahui cara mengurus sertifikat tanah wakaf, Anda perlu mengetahui objek apa saja yang termasuk di dalamnya, sebagai berikut:

  • Masjid
  • Pesantren
  • Makam

Jenis Hak atas Tanah yang Diwakafkan

  • Hak Milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar;
  • Hak Guna Usaha (HGU),  Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di atas tanah negara;
  • HGB atau Hak Pakai di atas tanah
  • Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
  • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun;
  • Tanah Negara

Syarat Urus Sertifikat Tanah Wakaf

  • Surat permohonan;
  • Surat ukur/peta bidang tanah;
  • Sertifikat atau bukti hak atas tanah yang sebelumnya;
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW);
  • Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan;
  • Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan;
  • Surat izin pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik (bagi tanah wakaf yang berasal dari HGB atau Hak Pakai di atas tanah HPL atau Hak Milik);
  • Bukti perolehan tanah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah negara);
  • Bukti kepemilikan tanah yang sah (bagi tanah wakaf yang berasal dari tanah milik adat).

Baca juga: Mau Urus Sertifikat Tanah Wakaf? Simak Syaratnya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau