JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah dengan bahan permanen, seperti beton, kayu, atau besi.
Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan batas fisik lahan.
"Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai dengan pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua atau sesepuh desa," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Urus Sertifikat, Ketahui Bentuk dan Ukuran Patok Tanah
Nusron menegaskan betapa pentingnya tanda batas yang jelas dan permanen untuk mencegah kesalahpahaman antar pemilik tanah.
Pemasangan patok juga menjadi salah satu cara menegaskan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.
"Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana kawasan hutan dan mana non-hutan," jelas Menteri Nusron.
Nusron juga mengingatkan bahwa dalam memasang patok, masyarakat perlu melibatkan pemilik lahan di sekitar, agar batas yang ditetapkan benar-benar berdasarkan kesepakatan bersama.
"Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga atau pemilik tanah yang berbatasan agar tidak menimbulkan sengketa baru," tambahnya.
GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif mengurangi potensi konflik pertanahan.
Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah semakin meningkat demi menciptakan kepastian hukum pertanahan yang berkeadilan.
Seperi yang disebutkan Nusron, patok tanah harus terdiri dari bahan permanen seperti kayu, besi, dan beton.
Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam Pasal 22 tertulis, untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):
Baca juga: Mengenal Patok Tanah, Syarat Awal Sebelum Urus Sertifikat
Selanjutnya, untuk bidang tanah yang luasnya lebih dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut:
Apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas karena menyesuaikan dengan kondisi di lokasi, maka ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang