JAKARTA, KOMPAS.com - Gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore.
Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono mengatakan, untuk memastikan penyebab runtuhnya bangunan, perlu dilakukan investigasi menyeluruh terhadap komponen konstruksi.
Hal itu mencakup pengecekan mutu beton, jumlah baja tulangan, serta proses pelaksanaan konstruksinya.
Baca juga: Kementerian PU Bakal Tangani Ponpes Al Khoziny yang Tak Punya PBG
"Selain itu perlu dicek siapa yang melakukan desain konstruksi, siapa yang menyetujui desain, siapa kontraktornya, apakah memiliki sertifikat, serta siapa yang mengawasi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (30/9/2025).
Namun, Taufik menduga awal penyebab ambruknya bangunan tersebut berkaitan dengan struktur pendukung yang tidak mampu menahan beban.
"Pada dasarnya bangunan ambruk akibat struktur pendukung yang tidak mampu menahan beban. Struktur pendukung terdiri dari balok dan kolom," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan masih banyak bangunan yang dibangun secara perseorangan, seperti ruko, musala, ruang pertemuan, bahkan masjid, yang kemudian digunakan untuk kepentingan umum.
Baca juga: Belajar dari Insiden Ponpes Al Khoziny, Ini Panduan Urus PBG Pengganti IMB
"Secara umum proses pembangunan memerlukan perizinan dari instansi yang berwenang menerbitkan izin dan melakukan pengawasan," kata dia.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyatakan pihaknya akan mengambil langkah penanganan terkait robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny.
Berdasarkan informasi, pembangunan dilakukan oleh para santri, sementara pengurus pesantren disebut tidak mengetahui aturan dan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Menurut saya harus (ada langkah penanganan), karena Kementerian PU sebagai pembina bangunan gedung," kata Diana kepada Kompas.com, Rabu (01/10/2025).
Baca juga: Mengenal IMB, Perizinan yang Tak Dimiliki Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Diana menambahkan, dirinya sudah menyampaikan usulan kepada Menteri PU Dody Hanggodo agar Kementerian PU turun langsung menangani persoalan tersebut.
"Saya sudah usul ke Pak Menteri untuk hal ini," ujarnya melanjutkan.
Bangunan musala tiga lantai Ponpes Al Khoziny diketahui tidak memiliki IMB setelah diungkapkan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, yang telah melakukan konfirmasi kepada pihak pondok pesantren.
Subandi mengatakan, sebenarnya bangunan musala yang ambruk bukan bangunan baru, melainkan bangunan eksisting yang ditinggikan, dan lantai ketiga baru saja selesai dicor.
"Ini bangunan melanjutkan, saya tanyakan izin-izinnya mana, tetapi ternyata nggak ada. Tadi ngecor lantai tiga, karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh," ujarnya di lokasi dikutip dari Breaking News di YouTube Kompas TV, Senin (29/9/2025).
Menurut Subandi, pelanggaran serupa sering ditemukan di wilayahnya. Banyak pondok pesantren yang membangun masjid atau gedung tanpa mengurus izin lebih dahulu.
"Banyak pondok kadang langsung bangun tanpa IMB, baru setelah selesai izinnya diurus. Padahal IMB harus dilakukan dulu agar konstruksi sesuai standar," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang