Penulis
Dalam skema ini, pihak swasta bertugas membangun dan mengelola proyek dalam periode tertentu sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemerintah.
Baca juga: Siapa Pemilik Central Park Mall yang Punya Taman Luas di Tengahnya?
Melalui perjanjian tersebut, PT Cipta Karya Bumi Indah membangun sejumlah aset utama, seperti hotel bintang lima Kempinski, pusat perbelanjaan Grand Indonesia West Mall dan East Mall, serta fasilitas parkir.
Sementara mengutip arsip pemberitaan KOMPAS.com 14 Maret 2016, Kuasa Hukum Grand Indonesia Juniver Girsang mengungkapkan alasan utama Grup Djarum bersedia mengelola kawasan tersebut dengan skema BOT adalah semata-mata pertimbangan pelestarian heritage.
"Djarum sangat peduli dengan budaya dan tempat-tempat yang memiliki nilai sejarah. Karena itu, Djarum berani mengambil opsi BOT untuk pengelolaan kawasan Hotel Indonesia ketimbang skema lainnya. Ini tujuannya untuk melestarikan heritage yang ada di kawasan tersebut," jelasnya kala itu.
Djarum melalui Grand Indonesia harus membayar kompensasi tahunan kepada Hotel Indonesia Natour sebesar Rp 355 miliar pada 30 tahun pertama.
Sementara untuk perpanjangan BOT selama 20 tahun yaitu jangka waktu 2035-2055, Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 400 miliar.
Selanjutnya, pengembangan kawasan terus berlanjut dengan pembangunan dua gedung tinggi tambahan, yaitu Menara BCA dan Apartemen Kempinski,.
Baca juga: Siapa Pemilik Menara Eiffel dan Pengelolanya Sekarang?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang