KOMPAS.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki fungsi penting sebagai identitas resmi warga negara Indonesia yang memuat data diri sekaligus status kewarganegaraan.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Kehadirannya bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar bagi berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Beragam kegiatan administrasi maupun pelayanan publik hampir selalu membutuhkan KTP sebagai syarat utama.
Tanpa dokumen ini, banyak urusan penting dapat terhambat, mulai dari kebutuhan pribadi hingga kepentingan yang lebih luas.
Baca juga: Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia
Berdasarkan Perpres No. 35 Tahun 2010 mengatur tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional, KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk.
Sehingga KTP sebagai identitas diri sangat penting karena menjadi bukti resmi yang menunjukkan data pribadi sekaligus status kewarganegaraan seseorang.
Melalui KTP, seseorang dapat dikenali secara sah oleh negara dengan informasi yang tercantum di dalamnya, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, foto, hingga tanda tangan.
Data tersebut memberikan jaminan kepastian mengenai identitas pemiliknya sehingga dapat dipakai dalam berbagai urusan administrasi maupun kepentingan hukum.
Baca juga: Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
KTP sangat penting sebagai dokumen identitas utama dalam berbagai urusan administrasi resmi.
Dokumen ini menjadi syarat wajib dalam pengurusan layanan pemerintahan, transaksi keuangan, hingga pelayanan publik.
Tanpa KTP, seseorang akan terbatas aksesnya terhadap hak dan fasilitas yang disediakan negara.
Selain sebagai alat identitas, KTP juga berperan dalam verifikasi legalitas saat membuka rekening bank, melamar pekerjaan, melakukan perjalanan, maupun mengurus kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Dengan demikian, KTP tidak hanya memberi pengakuan legal atas keberadaan seseorang sebagai warga negara, tetapi juga menjadi dasar bagi pelaksanaan hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara.
Beberapa fungsi penting KTP sebagai syarat administrasi antara lain:
KTP diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen penting seperti paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat nikah, hingga dokumen kependudukan lainnya.