Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Taksi Online InDrive dan Maxim Dilarang Beroperasi di Malaysia Mulai 24 Juli

Kompas.com - 19/05/2025, 13:33 WIB
Tim Kompas.com,
Rachmawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com-Agensi Pengangkutan Awam Darat (APAD) Malaysia resmi mengeluarkan surat perintah penghentian operasi terhadap dua aplikasi e-hailing asal Rusia, InDrive dan Maxim.

Langkah ini diambil karena kedua platform taksi daring tersebut diduga beroperasi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Malaysia.

Surat perintah penghentian ini mulai efektif sejak 24 Juli 2025.

APAD, sebagai lembaga pemerintah di bawah Kementerian Transportasi Malaysia, memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasional bagi pelaku usaha transportasi darat, termasuk layanan taksi online.

Baca juga: Malaysia Setop Operasional Maxim dan InDrive, Apa Sebabnya?

Menteri Transportasi Malaysia, Anthony Loke, menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut masih bisa mengajukan banding atas keputusan ini. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan dirinya.

“Kedua perusahaan taksi daring itu dapat mengajukan banding, tetapi keputusan akhir tetap ada di tangan saya,” ujar Anthony Loke, seperti dikutip dari The Star, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, pada 5 Mei 2025, Malaysian P-Hailing Riders Association atau Asosiasi Pengemudi Online Malaysia telah mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap InDrive dan Maxim.

Asosiasi ini bahkan menuntut agar akses terhadap kedua aplikasi tersebut diblokir karena dinilai menjalankan layanan tanpa mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah kegagalan kedua platform tersebut dalam memastikan para pengemudinya memiliki Public Service Vehicle (PSV) — semacam Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk angkutan umum di Malaysia.

Baca juga: Covid-19 Naik di Asia Tenggara, Malaysia Catat Rata-rata 600 Kasus per Minggu

Selain itu, sejumlah pengemudi yang tergabung dalam InDrive dan Maxim diduga tidak memiliki asuransi taksi daring serta tidak menjalani pemeriksaan kendaraan berkala, atau yang biasa disebut uji KIR, yang wajib sesuai ketentuan angkutan umum di Malaysia.

APAD menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh InDrive dan Maxim termasuk ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Angkutan Umum Darat Nomor 715 Tahun 2010.

Di dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di bawah platform e-hailing wajib memiliki E-Hailing Vehicle Permit (izin khusus taksi online) yang sah dan berlaku.

Penindakan terhadap InDrive dan Maxim ini menjadi perhatian penting dalam industri transportasi online Malaysia yang tengah berkembang pesat.

Keputusan ini juga merupakan langkah pemerintah untuk menjaga keselamatan, kepatuhan hukum, serta keadilan bagi para pengemudi taksi daring lokal yang selama ini taat aturan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhammad Idris)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau