Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Terbaru Pembuatan SIM

Kompas.com - 07/06/2024, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mulai menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus beberapa layanan masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan target pemerintah agar 98 persen dari total populasi di Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.

“Ke depan, kita harus terus dukung bersama pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan RPJMN 2020–2024, yaitu sedikitnya 98 persen dari total populasi menjadi anggota JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin dikutip dari laman Sekretariat Negara.

Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam laporannya menyebutkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah mencapai 97,27 persen hingga Rabu (1/5/2024).

Lantas, apa saja layanan masyarakat yang wajib menggunakan BPJS Kesehatan? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Layanan masyarakat yang mensyaratkan BPJS Kesehatan

Kepada Kompas.com, Kamis (6/6/2024), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa ada beberapa kementerian dan lembaga yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan layanan publik.

Berikut daftar layanan masyarakat yang wajib pakai BPJS Kesehatan.

1. Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), Polri secara bertahap mengujicobakan BPJS Kesehatan dalam pembuatan atau perpanjangan SIM,

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” kata Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Ia menegaskan, uji coba pembuatan atau pengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan berlaku di Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka akan dibantu melakukan pendaftaran oleh petugas BPJS Kesehatan yang disiagakan selama minggu pertama uji coba.

Selain itu, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran diminta melunasi kewajibannya terlebih dahulu atau mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) agar dapat dicicil.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat dan Memperpanjang SIM mulai 1 Juli 2024

2. Haji dan umroh

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/1/2023) ,Kementerian Agama (Kemenag) juga menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus ibadah haji dan umroh khusus.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus.

Halaman:


Terkini Lainnya
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Mendagri Nepal Mundur Usai 19 Orang Tewas Dalam Aksi Demo Pemblokiran Media Sosial dan Korupsi
Tren
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Wajib Menang, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia jika Kalah dari Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23?
Tren
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Resmi, Daftar Baru Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Tren
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Warga di Ponorogo Bayar PBB Pakai Hasil Panen Pisang Cavendish, Bisa Ditiru Daerah Lain?
Tren
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Media Vietnam dan Korsel Soroti Hasil Imbang Indonesia Vs Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Kenapa Pejabat RI Sulit Mundur Meski Didesak Publik? Ini Penjelasan Sosiolog
Tren
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau