Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin mengatakan bahwa keputusan itu untuk mendukung program JKN.
"Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," katanya.
Baca juga: 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga meluncurkan program bernama Pesiar yang mensyaratkan BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, Pesiar adalah akronim dari Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi kegiatan dengan tujuan merangkul semua warga desa agar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan dana desa untuk kegiatan Pesiar hingga edukasi program JKN di desa,” kata Rizzky, kepada Kompas.com, Minggu (25/2/2024).
Baca juga: 8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling
Pekerja migran Indonesia di luar negeri juga diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan.
Hal tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi, "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."
Ghufron mengatakan, pekerja migran wajib memiliki BPJS Kesehatan agar mereka tidak mengalami keterlambatan ketika membutuhkan penanganan kesehatan.
Ia menegaskan bahwa sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca juga: 5 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024
BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (20/2/2022), hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.
BPJS kesehatan dijadikan syarat ketika mengurus jual beli tanah untuk mendukung optimalisasi program ini kepada seluruh Indonesia.