KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini.
Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 tetap akan cair.
Pernyataan itu menyusul isu yang ramai beredar di media sosial bahwa THR PNS tahun ini tidak cair.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Bendahara Negara itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025. Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.
Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025?
Baca juga: Kemenpan-RB: Kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 Sedang Disusun dan Dibahas
Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu.
Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR:
Baca juga: Pemerintah Kaji Pembayaran THR Lebih Awal agar Pekerja Leluasa Mudik
Pemerintah telah menetapkan pemberian THR kepada ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 14/2024.
Mengacu aturan tersebut, THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS:
1. ASN yang terdiri dari: