Kemudian, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya obat-obatan hingga rehabilitasi medis yang dibutuhkan.
"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Fornas (Formularium Nasional) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Rizzky.
"Namun, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," sambungnya.
Baca juga: Ramai Narasi Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah?
Rizzky juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan gangguan mental.
Adapun contoh gangguan mental tersebut seperti:
Namun begitu, ia menyampaikan gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada yang sudah disebutkan di atas.
Jika menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima, dapat melaporkannya di Care Center BPJS Kesehatan 165 atau menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.
Baca juga: Lupa Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal, Tunggakan Tetap Harus Dibayar?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya