Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cek Kesehatan Mental Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 11/05/2025, 09:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X (sebelumnya Twitter) diramaikan dengan pembahasan soal apakah cek kesehatan mental bagi peserta JKN dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.

Pembahasan itu muncul setelah pemilik akun X @Bas**** mengunggah ajakan untuk melakukan cek kesehatan mental agar pikiran dipastikan waras.

Euy, cing sarehat. Cek mental healt dulu biar waras,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Unggahan tersebut juga melampirkan foto daftar poliklinik di sebuah fasilitas kesehatan.

Seorang warganet dengan akun @tokob**** kemudian menanyakan lokasi fasilitas kesehatan tersebut.

Namun, ia takut kalau cek kesehatan mental tidak bisa memakai atau ditanggung BPJS Kesehatan.

Ini dimana ih? Pengen cek mental health juga tapi takut gabisa pake bpjs,” tulisnya.

Lantas, apakah cek kesehatan mental ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: 5 Jenis KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa cek kesehatan mental ditanggung BPJS Kesehatan.

Rizzky mengatakan, BPJS Kesehatan menanggung konsultasi psikolog maupun psikiater.

"Layanan gangguan kejiwaan termasuk salah satu manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).

Sebagai informasi, psikolog dan psikiater sendiri mempunyai beberapa perbedaan, salah satunya dilihat dari latar belakang pendidikan yang ditempuh.

Psikolog harus menempuh pendidikan S1 di program studi psikologi terlebih dahulu dan dilanjutkan ke program profesi.

Sementara psikiater perlu menempuh pendidikan kedokteran untuk menjadi dokter umum terlebih dahulu dan dilanjutkan spesialisasi di bidang psikiatri (kedokteran jiwa).

Selain itu, psikolog tidak boleh memberikan resep obat. Sedangkan seorang psikiater diperbolehkan memberikan resep obat.

Baca juga: Warganet Sebut Scaling Gigi Sudah Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Benarkah?

Cara cek kesehatan mental ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menegaskan bahwa biaya yang bakal ditanggung BPJS Kesehatan, tidak ada batasan maksimalnya.

“Namun, pelayanan kesehatan itu harus sesuai indikasi medis (diagnosis),” ucap dia.

Agar biaya konsultasi bisa ditanggung BPJS Kesehatan, masyarakat harus mengikuti ketentuan yang ada.

Rizzky menekankan bahwa masyarakat juga perlu mengikuti alur rujukan yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

“Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif,” ujar dia.

Peserta JKN juga perlu mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan kesehatan mental.

Baca juga: Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Caranya, secara berjenjang mengikuti alur rujukan dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.

Apabila diperlukan tindakan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Adapun FKTP yang umumnya mempunyai layanan konsultasi psikolog atau poli jiwa, yakni puskesmas.

Sehingga, peserta JKN cukup memilih puskesmas yang mempunyai poli jiwa sebagai FKTP terdaftar di kepesertaannya.

Bila FKTP tidak mempunyai layanan poli jiwa, maka peserta JKN bisa ke poli umum terlebih dahulu dan menyampaikan keluhan serta gejala mental yang dialami.

Dokter umum tersebut akan mendiagnosisnya dan menerbitkan surat rujukan ke FKRTL, termasuk jika pasien perlu penanganan atau perawatan lebih lanjut.

Nantinya, dokter spesialis jiwa atau psikiater di FKRTL akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang ada.

Baca juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan lewat HP, Bisa Pakai SMS

Layanan lain yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky mengungkapkan, BPJS Kesehatan juga menanggung layanan rawat inap dan pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi, dan sebagainya.

Jika pasien memerlukan layanan rawat jalan, maka psikolog atau psikiater akan menjadwalkan konsultasi lanjutan hingga pasien pulih.

Kemudian, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya obat-obatan hingga rehabilitasi medis yang dibutuhkan.

"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Fornas (Formularium Nasional) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Rizzky.

"Namun, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," sambungnya.

Baca juga: Ramai Narasi Operasi Caesar Tidak Ditanggung Jika Tak Rutin Periksa Pakai BPJS Kesehatan, Benarkah?

Rizzky juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan gangguan mental.

Adapun contoh gangguan mental tersebut seperti:

  • Depresi
  • Gangguan mood
  • Gangguan psikotik
  • Gangguan disosiatif
  • Gangguan kecemasan
  • Bipolar disorder
  • Obsessive compulsive disorder (OCD)
  • Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
  • Post-traumatic stress disorder (PTSD)
  • Skizofrenia.

Namun begitu, ia menyampaikan gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada yang sudah disebutkan di atas.

Jika menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima, dapat melaporkannya di Care Center BPJS Kesehatan 165 atau menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

Baca juga: Lupa Menonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta yang Meninggal, Tunggakan Tetap Harus Dibayar?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau