Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Nikel Ancam Keindahan Raja Ampat, Berikut 4 Perusahaan yang Disanksi

Kompas.com - 07/06/2025, 13:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Empat perusahaan dijatuhi sanksi buntut pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal tersebut diketahui setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap hasil pengawasan terhadap kegiatan penambangan di Raja Ampat pada Senin (26/5/2025) hingga Sabtu (31/5/2025).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai nilai ekologis penting.

Baca juga: Kenapa Raja Ampat Perlu Dikunjungi pada 2025 seperti Rekomendasi National Geographic?

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dikutip dari Antara, Kamis (5/6/2025).

Tambang nikel di Raja Ampat menuai sorotan publik karena wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.

Raja Ampat tidak hanya menjadi ikon pariwisata Indonesia, tapi juga merupakan kawasan konservasi laut dan darat yang sangat penting secara ekologis.

Lalu, apa saja perusahaan yang disanksi terkait tambang nikel di Raja Ampat?

Baca juga: Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Apa Saja Diketahui Sejauh Ini?

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Dilansir dari laman resmi KLH, PT ASP merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China.

Perusahaan tersebut melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran seluas 746 hektar.

Meski begitu, PT ASP diketahui melakukan penambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah larian.

Atas pelanggaran yang dilakukan, KLH telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.

Baca juga: Raja Ampat Masuk 25 Tempat Terbaik yang Harus Dikunjungi 2025 Versi National Geographic

2. PT Gag Nikel (GN)

PT GN juga terseret polemik tambang nikel Raja Ampat setelah perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektar.

Lokasi tambang PT GN termasuk pulau kecil sehingga aktivitas penambangan di dalamnya tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Saat ini, KLH sedang melakukan evaluasi terhadap dokumen Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku, izin lingkungan perusahaan tersebut akan dicabut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau