KOMPAS.com - Belakangan ini media sosial diramaikan dengan penggunaan prompt (perintah) kecerdasan buatan atau AI dengan detail yang spesifik sehingga menghasilkan gambar menyerupai foto nyata.
Mengedit gambar di AI ternyata juga bisa dilakukan dengan memasukkan foto seseorang.
Foto tersebut bisa diubah oleh penggunanya sesuka hati, misal dari cara berpakaian, pose, aksesoris yang dipakai, latar belakang, dan lainnya.
Kecanggihan kemampuan AI ini memantik kekhawatiran masyarakat, yang takut fotonya akan dipakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan mereka.
Salah satu yang sudah menjadi korban AI adalah akun X, @Babang****.
"BANTU REPORT AKUN TIKTOK INI GUY!
Ni akun gak ada kapoknya ya nyolong foto orang terus mukanya diganti pake AI. Tobat deh kata gue Daeng Adoel! Foto yg dipakai foto teman saya," tulis akun tersebut.
Dalam twit itu juga dilengkapi dengan foto asli dan foto setelah diedit dengan AI.
Baca juga: Chatbot AI Replika Dituduh Lecehkan Penggunanya, Peneliti Khawatirkan Dampak Trauma
Lalu, bisa lapor ke mana jika foto kita diambil tanpa izin dan diedit menggunakan AI oleh oknum?
Pakar Keamanan Siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, mengatakan bahwa mengambil foto seseorang dan membuat gambar AI adalah pelanggaran privasi.
Sebab, tindakan itu menggunakan imaji digital dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Itu melanggar UU PDP karena foto pribadi termasuk dalam kategori Data Pribadi," ujar Alfons kepada Kompas.com, Kamis (19/6/2025).
Ia menjelaskan, pelaku yang memakai foto orang dan diedit menggunakan AI untuk tujuan tertentu serta tanpa izin bisa dikenai Pasal 27 tahun 2022.
"Pelaku bisa berpotensi kena hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," lanjut dia.
Sementara itu, Alfons mengatakan, bahwa jika kita menjadi korban dari kenakalan oknum tertentu dengan mengambil foto dan diubah menggunakan AI, kita bisa melapor ke Kementerian Komdigi.