KOMPAS.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla kembali jadi sorotan publik.
Namun, sidang yang rencananya digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) ditunda karena alasan sakit.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa pengadilan menerima surat permohonan karena Silfester tidak dapat hadir.
"Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit," ucapnya di ruang sidang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: 6 Fakta Kasus Silfester Matutina Fitnah Jusuf Kalla, Siap Jalani Hukuman
Oleh karena itu, sidang dijadwalkan ulang pada 27 Agustus mendatang.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan Silfester mengalami gejala tifus.
"Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus," katanya.
Lantas, apakah sidang PK ini dapat membatalkan eksekusi yang harusnya dilakukan Kejaksaan terhadap Silfester?
Silfester divonis 1,5 tahun penjara karena mencemarkan nama baik Jusuf Kalla.
Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, tetapi enam tahun berlalu eksekusi belum juga dijalankan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Anggota Tim Advokasi Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa tidak ada alasan Silfester tidak dieksekusi.
"Tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah tapi belum dieksekusi. Kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA, dan tidak ada alasan tidak dieksekusi," kata Ahmad, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Atas dasar itu, tim hukum melaporkan Kejari Jaksel ke Kejagung pada 15 Agustus lalu.
Baca juga: Silfester Matutina Fitnah JK dan Belum Dipenjara, Bagaimana Awal Masalahnya?
Kejaksaan Agung menegaskan pengajuan PK tidak otomatis menghentikan eksekusi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, eksekusi harusnya dilaksanakan sebelum jadwal sidang.