Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Brian Yuliarto Jadi Kepala Badan Industri Mineral Dinilai Melanggar Hukum, Kenapa?

Kompas.com - 25/08/2025, 16:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjadi Kepala Badan Industri Mineral, Senin (25/8/2025).

Pelantikan Brian Yuliarto dilakukan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala badan industri mineral.

Baca juga: Sosok Indroyono Soesilo, Menteri Jokowi yang Dilantik Prabowo Menjadi Dubes AS


Dilansir dari laman Kompas.com, Senin (25/8/2025), pengucapan sumpah jabatan dalam prosesi pelantikan dipimpin oleh Prabowo daan diikuti oleh Brian.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Dalam acara itu turut hadir, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, serta sejumlah meteri dan wakil menteri kabinet Prabowo-Gibran.

Baca juga: Kenapa Pelantikan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Menyalahi UU?

Pelantikan Brian Yuliarto melanggar hukum

Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh menyebut bahwa rangkap jabatan menteri dalam Badan Industri Mineral adalah melanggar hukum.

“Pelantikan Brian Yuliarto yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai Kepala Badan Industri Mineral adalah keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Tambah 162 Satuan Baru dan Lantik Wakil Panglima, Ada Apa dengan TNI?

Pasal 23 UU tersebut secara tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai:

  • pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta: dan/atau
  • pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

Menurut dia, larangan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga fokus kerja, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

Baca juga: Ini 6 Kepala Daerah yang Maju ke Depan Prabowo Saat Pelantikan, Wakili Semua Agama

Saleh mengimbau agar presiden mencabut penunjukan tersebut karena telah melanggar aturan undang-undang.

“Penunjukan ini justru mengabaikan prinsip dasar tersebut. Presiden memberi contoh buruk dengan melanggar aturan yang jelas-jelas berlaku,” jelas Saleh.

Menurut Saleh, rangkap jabatan menteri dalam konteks ini semakin memperbesar risiko konflik kepentingan.

Baca juga: Sudewo Tolak Mundur dari Jabatan Bupati Pati, Ini Alasannya

“Seorang Menteri Pendidikan Tinggi yang seharusnya fokus memperbaiki kualitas pendidikan dan riset nasional kini dibebani kepentingan lain yang sangat berbeda, yakni pengelolaan industri mineral,” ujar Saleh.

“Akibatnya, efektivitas kerja berkurang dan prinsip good governance terabaikan,” sambungnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa, jika praktik rangkap jabatan dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.

Halaman:


Terkini Lainnya
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
7 Fakta Tersangka Pencurian Louvre, Bagaimana dengan Mahkotanya?
Tren
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Mongol Stres Kehilangan Rp 53 Miliar usai Pinjami Cagub, Segini Bayaran Saat Tampil
Tren
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Satu di ASEAN
Tren
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Balita di China Meninggal Tersedak Boba Saat Bermain Trampolin
Tren
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau