Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Brian Yuliarto Jadi Kepala Badan Industri Mineral Dinilai Melanggar Hukum, Kenapa?

Kompas.com - 25/08/2025, 16:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjadi Kepala Badan Industri Mineral, Senin (25/8/2025).

Pelantikan Brian Yuliarto dilakukan di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala badan industri mineral.

Baca juga: Sosok Indroyono Soesilo, Menteri Jokowi yang Dilantik Prabowo Menjadi Dubes AS


Dilansir dari laman Kompas.com, Senin (25/8/2025), pengucapan sumpah jabatan dalam prosesi pelantikan dipimpin oleh Prabowo daan diikuti oleh Brian.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.

Dalam acara itu turut hadir, Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, serta sejumlah meteri dan wakil menteri kabinet Prabowo-Gibran.

Baca juga: Kenapa Pelantikan Irjen Pol Iqbal sebagai Sekjen DPD Dinilai Menyalahi UU?

Pelantikan Brian Yuliarto melanggar hukum

Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh menyebut bahwa rangkap jabatan menteri dalam Badan Industri Mineral adalah melanggar hukum.

“Pelantikan Brian Yuliarto yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai Kepala Badan Industri Mineral adalah keputusan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/8/2025).

Baca juga: Tambah 162 Satuan Baru dan Lantik Wakil Panglima, Ada Apa dengan TNI?

Pasal 23 UU tersebut secara tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan sebagai:

  • pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta: dan/atau
  • pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

Menurut dia, larangan ini dibuat untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga fokus kerja, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik.

Baca juga: Ini 6 Kepala Daerah yang Maju ke Depan Prabowo Saat Pelantikan, Wakili Semua Agama

Saleh mengimbau agar presiden mencabut penunjukan tersebut karena telah melanggar aturan undang-undang.

“Penunjukan ini justru mengabaikan prinsip dasar tersebut. Presiden memberi contoh buruk dengan melanggar aturan yang jelas-jelas berlaku,” jelas Saleh.

Menurut Saleh, rangkap jabatan menteri dalam konteks ini semakin memperbesar risiko konflik kepentingan.

Baca juga: Sudewo Tolak Mundur dari Jabatan Bupati Pati, Ini Alasannya

“Seorang Menteri Pendidikan Tinggi yang seharusnya fokus memperbaiki kualitas pendidikan dan riset nasional kini dibebani kepentingan lain yang sangat berbeda, yakni pengelolaan industri mineral,” ujar Saleh.

“Akibatnya, efektivitas kerja berkurang dan prinsip good governance terabaikan,” sambungnya.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa, jika praktik rangkap jabatan dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau