KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan adanya penyesuaian pada sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan.
Salah satu yang mencolok adalah tunjangan beras, yang sebelumnya sekitar Rp 10 juta, kini naik menjadi Rp 12 juta per bulan. Begitu pula dengan tunjangan bensin, dari kisaran Rp 4–5 juta kini melonjak menjadi Rp 7 juta per bulan.
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, menyusul keputusan untuk tidak lagi memberikan rumah dinas bagi legislator.
Namun, khusus pimpinan DPR tidak menerima tunjangan tersebut karena masih difasilitasi rumah dinas.
Baca juga: Mungkinkah DPR Dibubarkan?
“Saya kira masuk akal kalau Rp 50 juta per bulan, karena anggota tidak lagi diberi rumah dinas,” ujar Adies, Selasa (19/8/2025).
Di tengah kenaikan berbagai tunjangan, Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.
Gaji dasar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah, sementara penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan surat keputusan dan regulasi pendukung.
Lantas, siapa yang berwenang menentukan gaji anggota DPR?
Baca juga: Kata Media Asing soal Demo 25 Agustus 2025: Bandingkan Tunjangan DPR dengan Gaji Guru
Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ditetapkan secara sepihak oleh lembaga legislatif itu sendiri.
Dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, yang menegaskan bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara berhak memperoleh gaji pokok setiap bulan.
Selain itu, mereka juga menerima berbagai tunjangan.
Namun, rincian besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak langsung diatur dalam undang-undang, melainkan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, siapa yang berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah terkait gaji DPR?
Baca juga: [POPULER TREN] Apakah Mungkin DPR Dibubarkan? | Immanuel Ebenezer Tak Pantas Dapat Amnesti
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2), dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, sekaligus memiliki kewenangan untuk menetapkan PP guna menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, jelas bahwa penetapan gaji DPR menjadi kewenangan presiden, yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum teknisnya.