KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan sejumlah nama unik yang tercatat dalam data kependudukan Indonesia.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan, pemberian nama unik tersebut kemungkinan besar bermakna khusus bagi orangtua sang anak.
"Pastinya orangtua punya persepsi, punya harapan, atau ada suatu kenangan," kata dia dalam acara "Satu Data Untuk Semua: Rilis Data Kependudukan Tahun 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Dukcapil Kemendagri, Kamis (28/8/2025).
Lantas, apa saja nama unik di Indonesia tersebut?
Baca juga: Nama Paling Banyak Digunakan di Indonesia, dari Baby Boomers hingga Gen Alpha
Nama-nama unik tersebut terbilang tidak lazim, mulai dari hari perayaan hingga nama klub sepak bola, berikut ini rinciannya:
Teguh menyampaikan, beberapa nama juga terinspirasi dari peristiwa besar pandemi Covid-19, termasuk istilah-istilah populer saat itu, seperti nama vaksin.
Baca juga: Dukcapil Ungkap 3 Nama Terpanjang di Indonesia, Salah Satunya Berawalan Engkang Sinuhun
Nama-nama yang terinspirasi dari pandemi Covid-19 antara lain:
Tak hanya itu, Teguh mengungkapkan bahwa sejumlah nama juga lahir dari momen Krisis Moneter 1998 dan Reformasi.
Baca juga: Bolehkah Nama Pakai Angka atau Tanda Baca? Ini Kata Dukcapil
Sejumlah nama unik yang terinspirasi dari peristiwa bersejarah Indonesia tersebut di antaranya:
“Ini nama-nama unik yang menunjukkan bahwa kapan dia lahir,” tutur Teguh.
Baca juga: Penulisan Tempat Lahir di Akta, Desa, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota? Ini Penjelasan Dukcapil
Teguh juga menerangkan, ada tiga nama terpanjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil, yakni:
Menurutnya, nama-nama tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, nama tersebut dibuat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan.
"Semua nama terbit sebelum berlakunya Regulasi terkait jumlah karakter maksimal penulisan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan," tutur dia.
Sementara, warga yang lahir setelah mulai berlakunya Permendagri tersebut, harus pakai nama sesuai ketentuan yang telah diatur.
Baca juga: Bolehkah Pakai Make Up Saat Foto KTP? Ini Aturan Resmi Dukcapil
Selanjutnya, Dukcapil juga mencatat beberapa penduduk dengan usia tertua di Indonesia.
Teguh menyampaikan, ada penduduk Indonesia yang mempunyai usia mencapai lebih dari 110 tahun.
“Mudah-mudahan senantiasa panjang umur yang barokah, yang bermanfaat. Ini juga kita ingin seperti itu, sepanjang sehat selalu,” ucap Teguh.
Berikut ini penduduk tertua yang tercatat di Dukcapil:
Baca juga: Apakah Foto KTP Boleh Diulang Sebelum Dicetak? Ini Penjelasan Resmi Dukcapil
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini