Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Dapat Tarif Rp 0 dan Rp 1 Transjakarta, Berlaku sampai 7 September 2025

Kompas.com - 03/09/2025, 08:15 WIB
Intan Maharani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan tarif gratis atau Rp 1 untuk Transjakarta, MRT, dan LRT sebagai bagian dari pemulihan layanan pasca demo Jakarta. 

Kebijakan ini berlaku selama seminggu penuh, sejak Minggu (31/8/2025) hingga Minggu (7/9/2025). 

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, langkah tersebut diambil untuk memulihkan transportasi yang sempat rusak. 

"Pemprov Jakarta menggratiskan atau nol persen Transjakarta dan MRT, karena memang banyak sistem kita yang rusak, terbakar kemarin," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari KompasTV, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: Transjakarta Mulai Aktif Lagi, Daftar Rute yang Beroperasi Usai Demo 29 Agustus

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI juga mengingatkan masyarakat agar tetap bersabar menunggu seluruh layanan normal kembali. 

"Jakarta sedang mengalami masa-masa yang tidak mudah. Saat ini Dishub DKI bersama seluruh pihak berusaha semaksimal mungkin memulihkan layanan transportasi umum yang terdampak demi kenyamanan bersama," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, dilansir dari Kompas.com, Minggu. 

Lantas, apa saja persyaratan mendapatkan tarif khusus Transjakarta? 

Sampai kapan tarif ini berlaku?

Tarif Rp1 berlaku penuh selama sepekan, mulai Minggu (31/8/2025) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (7/9/2025) pukul 23.59 WIB. 

Seluruh pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT dapat memanfaatkan tarif ini tanpa syarat tambahan.

Mikrotrans serta penerima Kartu Layanan Gratis tetap tidak dikenakan biaya alias Rp 0. 

Sementara itu, Royaltrans tidak termasuk dalam kebijakan ini dan masih menggunakan tarif normal.

Baca juga: Bagaimana Cara Menjelaskan Aksi Demo kepada Anak?

Syarat tarif khusus Transjakarta, MRT, dan LRT

Tidak ada syarat rumit untuk menikmati tarif Rp 1. Seluruh penumpang otomatis bisa menikmatinya selama periode berlaku

Pengguna hanya wajib melakukan tap in dan tap out menggunakan metode pembayaran yang berlaku, baik kartu uang elektronik maupun aplikasi digital. Tanpa itu, layanan tidak bisa diakses.

Ketentuan ini tidak mencakup semua moda. Mikrotrans dan pemegang Kartu Layanan Gratis tetap Rp 0, sedangkan Royaltrans masih menggunakan tarif normal.

Cara bayar tarif Rp 1

Masyarakat tetap harus melakukan tap in dan tap out di gate stasiun atau halte. 

Halaman:


Terkini Lainnya
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Kata Media Asing soal Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru, Singgung MBG dan Perlambatan Ekonomi
Tren
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal Saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat
Tren
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu Baru: Kata Istana hingga Ucapan Kontroversial
Tren
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Jadwal Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Daftar Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025, Catat Tanggalnya
Tren
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
BMKG: Ini WIlayah yang Berpotensi Hujan Lebat pada 9-10 September 2025
Tren
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
[POPULER TREN] Isu PHK Karyawan PT Gudang Garam | Tarif Listrik Pascabayar 8-14 September
Tren
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Ada Fenomena Epsilon Perseid pada 9 September 2025, Apa Itu?
Tren
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Reshuffle Kabinet Prabowo, Siapa Menteri yang Diganti dan Belum Ada Pengganti?
Tren
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau