Pada 14 dan 15 Maret 2005, penyidik dari Bareskrim Polri memeriksa Pollycarpus dan enam calon tersangka lain (empat dari PT Garuda Indonesia), yang direkomendasikan TPF.
Selain itu, TPF juga mencium keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) karena ada data percakapan antara Pollycarpus dengan orang BIN, Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr, sebelum dan sesudah pembunuhan Munir.
Baca juga: Pembangunan Museum HAM Munir, Apa Saja PR Penegakan HAM di Indonesia?
Tim Pencari Fakta juga menyebut Pollycarpus telah menerima perintah dari BIN untuk membunuh aktivis HAM Munir.
Pada 18 Maret 2005, Pollycarpus resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Munir dan ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.
Baca juga: Belajar dari Kasus Munir, Ini Cara Penanganan Arsenik di Dalam Tubuh
Setelah melewati penyelidikan panjang dan beberapa kali persidangan, pada 20 Desember 2005, Pollycarpus dijatuhi vonis 14 tahun penjara karena menjadi aktor pembunuhan Munir.
Adapun Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan divonis satu tahun penjara lantaran dianggap menempatkan Pollycarpus sebagai extra crew di jadwal penerbangan Munir.
Sementara itu, tokoh-tokoh BIN yang diduga terkait dengan kasus ini, terbebas dari tuntutan atas pembunuhan Munir.
Setelah mendapatkan berbagai remisi hukuman, Pollycarpus yang semestinya baru keluar dari penjara pada 2022, sudah bebas bersyarat pada November 2014.
Dan selepas menjalani hukuman, Pollycarpus tetap kukuh menyatakan bahwa dia bukanlah pembunuh Munir.
(Sumber: Kompas.com/Tri Indriawati)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini