KOMPAS.com - Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo Bruder Yohanes Sudarman membantah bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah lulusan sekolahnya.
Hal tersebut dikatakan Yohanes ketika dimintai klarifikasi oleh awak media terkait tudingan Gibran pernah bersekolah di SMA Santo Yosef Solo.
“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,” ujar Yohanes dikutip dari kanal YouTube TribunSolo, Selasa (9/9/2025).
“Bukti dan data bisa dicek di bagian pendataan siswa,” tambahnya.
Baca juga: Alasan Relawan Jokowi Bara JP Diperintahkan Dukung Prabowo Gibran 2 Periode
Yohanes juga menyampaikan bahwa ia siap memberikan kesaksian di pengadilan untuk kepentingan bangsa dan negara apabila diminta oleh pengadilan.
Namun, ia belum pernah menerima surat pemanggilan dari pengadilan, termasuk membaca atau mendengar berita terkait.
Yohanes juga meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran untuk mencari data di sekolah lain yang disebutkan oleh penggugat.
Ia berharap, langkah tersebut bisa segera menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Gibran.
Yohanes juga mengatakan, penggugat ijazah Gibran belum pernah datang ke SMA Santo Yosef Solo
“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” ujar Yohanes.
Baca juga: 6 Fakta Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp 125 Triliun ke Negara
Sebelum Yohanes buka suara, KPU dan Gibran digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal tersebut diketahui dari petitum gugatan perdata yang diajukan oleh warga bernama Subhan.
Dalam isi petitum, Gibran diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta.
Uang tersebut merupakan perhitungan kerugian materiel dan imateriel yang dialami penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Subhan menjelaskan, ia melayangkan gugatan ke pengadilan karena Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia menilai, ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden yang tidak terpenuhi.
"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," ujar Subhan dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: KPU Merahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Pengamat: Aneh, Malah Tak Dukung Transparansi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang