Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Dokumen Capres-Cawapres yang Sempat Akan Dirahasiakan KPU, Akhirnya Batal

Kompas.com - 16/09/2025, 17:30 WIB
Fatimah Az Zahra,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat akan merahasiakan 16 dokumen milik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik.

Kebijakan itu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Afifuddin tertanggal 21 Agustus 2025. Namun, setelah ramai disorot, KPU akhirnya membatalkan keputan tersebut tidak sampai sebulan setelahnya. Afifuddin mengumumkannya di kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025).

Lantas, apa saja 16 dokumen milik capres-cawapres yang sempat dirahasiakan dari publik itu?

Baca juga: KPU Merahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, Pengamat: Aneh, Malah Tak Dukung Transparansi

16 dokumen yang dirahasiakan KPU

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 731 tahun 2025 tentang, berikut adalah 16 dokumen capres-cawapres yang sempat akan dirahasiakan:

  1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.
  3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU.
  4. Surat tanda terima laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
  5. Surat keterangan tidak pailit/tidak memiliki utang dari pengadilan negeri.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
  7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT Pajak 5 tahun terakhir.
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres lebih dari dua periode.
  10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
  12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.
  14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres.
  15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
  16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca juga: Termasuk Ijazah, KPU Rahasiakan 16 Syarat Dokumen Capres-Cawapres Pemilu 2029 dalam Aturan Baru

Ketua KPU Afifuddin sebelumnya menjelaskan keputusan merahasiakan dokumen capres-cawapres merujuk pada Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa ada informasi publik yang bersifat rahasia sesuai kepatutan dan kepentingan umum.

Meski demikian, KPU membuka pengecualian bahwa dokumen hanya bisa dipublikasikan apabila pemiliknya memberi persetujuan tertulis.

“Keputusan ini didasarkan pada pengujian konsekuensi. Menutup informasi publik bisa melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya,” kata Afifuddin.

Kritik dari pengamat politik

Langkah KPU dalam menetapkan aturan kerahasiaan dokumen capres-cawapres menuai kritik.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/9/2025), Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip Pemilu yang demokratis.

Menurut dia, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menekankan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

“Ini sangat aneh bin ajaib. Tidak ada argumen rasional, progresif, serta menunjang Pemilu yang jujur dan adil,” ujar Ray, Senin (15/9/2025).

Ray juga mengatakan bahwa 10 dari 16 dokumen yang dirahasiakan tersebut akan menunjukkan kejujuran dan kesungguhan capres-cawapres untuk maju. 

Baca juga: Akun X KPU RI Diduga Diretas, Tampilkan Situs Judol

10 dokumen tersebut antara lain laporan harta kekayaan, catatan kepolisian, keterangan tidak pailit, pernyataan tidak rangkap pencalonan legislatif, bukti kepatuhan pajak lima tahun, riwayat hidup, ijazah, keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, serta surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN/BUMD.

Halaman:


Terkini Lainnya
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau