KOMPAS.com - Seorang pegawai berusia 26 tahun yang bekerja di toko roti terkenal di Korea Selatan, London Bagel Museum dilaporkan meninggal dunia setelah bekerja hampir 80 jam dalam satu minggu.
Kasus ini baru terungkap dan memunculkan dugaan bahwa korban meninggal akibat kelelahan kerja ekstrem (karoshi).
Partai Keadilan Korea mengeluarkan pernyataan pada 27 Oktober 2025, yang menyerukan agar toko roti tersebut bertanggung jawab atas kematian pekerja mereka.
Dalam pernyataan tersebut, partai itu mengungkapkan bahwa pekerja muda berusia 20-an itu meninggal pada Juli 2025 setelah bekerja antara 58 hingga 80 jam per minggu.
“Ia meninggal hanya 14 bulan setelah bergabung dengan perusahaan pada Mei tahun lalu,” tulis pernyataan tersebut, dikutip dari Nate News, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Yunani Sahkan UU Aturan Kerja 13 Jam per Hari, Picu Reaksi Keras Para Pekerja
Menurut Partai Keadilan Korea, sehari sebelum meninggal, korban mulai bekerja pukul 09.00 pagi waktu setempat dan baru pulang menjelang tengah malam.
Lima hari sebelum kejadian, korban bahkan sempat bekerja selama 21 jam tanpa henti.
Partai tersebut menilai, peningkatan jam kerja secara drastis seperti ini sangat berisiko memicu kelelahan berat.
Kombinasi antara kelelahan kronis dan kelelahan akut diduga menjadi penyebab utama kematian korban akibat bekerja berlebihan.
Selain dugaan kelelahan, kontrak kerja korban juga disebut menyalahi aturan, dikutip dari Mothership, Selasa.
Dalam dokumen tersebut, tercantum ketentuan lembur lebih dari 14 jam per minggu, yang berarti melanggar batas maksimum 52 jam kerja per minggu sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Korea Selatan.
Partai Keadilan Korea juga menuding adanya praktik “kontrak terpisah” (split contract).
Pasalnya, selama 14 bulan bekerja, korban dipindahkan ke empat cabang berbeda, termasuk cabang Gangnam, Suwon, dan Incheon, serta menandatangani tiga kali pembaruan kontrak.
Langkah ini diduga dilakukan perusahaan untuk menghindari tanggung jawab hukum terhadap pekerja.
Baca juga: Pakar Sebut 52 Persen Pekerja Alami Burnout, Perusahaan-perusahaan Diminta Lakukan Ini
Keluarga korban telah mengajukan klaim kecelakaan kerja (industrial accident) ke Badan Kesejahteraan Tenaga Kerja pada 22 Oktober 2025.