Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kontrak PKWT Habis, Kemenaker: Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi

Kompas.com - 28/10/2025, 14:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau dikenal juga sebagai pegawai kontrak, mempunyai berbagai hak yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Salah satu hak tersebut adalah uang kompensasi yang mereka peroleh ketika masa kontraknya sudah habis.

Di sisi lain, perusahaan yang tidak memberikan uang kompensasi tersebut, berpotensi akan menerima sanksi ringan hingga berat.

Lantas, bagaimana aturan tersebut? Berapa besaran uang kompensasi saat masa kontrak PKWT habis?

Baca juga: Benarkah UMR Hanya untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun?

Penjelasan Kemenaker

Biro Humas Kemenaker mengonfirmasi mengenai pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kontraknya telah habis.

Mereka menyebutkan bahwa ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

“Pasal 15 PP 35 tahun 2021 mengamanatkan pada ayat (2) pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT,” kata mereka kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Sementara berdasarkan ayat (1) pasal di aturan tersebut, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Kemudian ayat (3) menyebutkan, uang kompensasi itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Pemberian uang kompensasi tersebut juga berlaku meski pegawai PKWT memperpanjang masa kontraknya.

“Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai,” bunyi Pasal 15 Ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sedangkan ayat (5) mengatur bahwa pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!

Berapa uang kompensasi yang diterima?

Lebih lanjut, Humas Kemenaker menerangkan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur besaran uang kompensasi yang diterima pekerja PKWT saat masa kontraknya habis.

“Perhitungannya ada dalam Pasal 16,” terang mereka.

Mengacu aturan ayat (1) pasal tersebut, besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah
  • PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
    • Masa kerja/12 x 1 bulan upah = Uang kompensasi.
  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
    • Masa keria/12 x 1 bulan upah = Uang kompensasi.

Baca juga: Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Halaman:


Terkini Lainnya
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau