KOMPAS.com - Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau dikenal juga sebagai pegawai kontrak, mempunyai berbagai hak yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Salah satu hak tersebut adalah uang kompensasi yang mereka peroleh ketika masa kontraknya sudah habis.
Di sisi lain, perusahaan yang tidak memberikan uang kompensasi tersebut, berpotensi akan menerima sanksi ringan hingga berat.
Lantas, bagaimana aturan tersebut? Berapa besaran uang kompensasi saat masa kontrak PKWT habis?
Baca juga: Benarkah UMR Hanya untuk Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun?
Biro Humas Kemenaker mengonfirmasi mengenai pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang masa kontraknya telah habis.
Mereka menyebutkan bahwa ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
“Pasal 15 PP 35 tahun 2021 mengamanatkan pada ayat (2) pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT,” kata mereka kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2025).
Sementara berdasarkan ayat (1) pasal di aturan tersebut, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT.
Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Kemudian ayat (3) menyebutkan, uang kompensasi itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Pemberian uang kompensasi tersebut juga berlaku meski pegawai PKWT memperpanjang masa kontraknya.
“Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai,” bunyi Pasal 15 Ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sedangkan ayat (5) mengatur bahwa pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Baca juga: Perusahaan Telat Bayar Gaji Pekerja, Kemenaker Ingatkan Denda dan Bunga!
Lebih lanjut, Humas Kemenaker menerangkan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur besaran uang kompensasi yang diterima pekerja PKWT saat masa kontraknya habis.
“Perhitungannya ada dalam Pasal 16,” terang mereka.
Mengacu aturan ayat (1) pasal tersebut, besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker