Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Pinjol, Pemuda di Yogyakarta Gadaikan Kamera Rental

Kompas.com - 29/10/2025, 08:10 WIB
Ihsanuddin

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial YA (24), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, nekat melakukan penggelapan kamera untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, mengatakan peristiwa itu bermula saat pelaku menyewa kamera di rental kamera daerah Mergangsan pada Sabtu (4/10/2025).

Dalam perjanjian, pelaku menyewa kamera selama dua hari.

Baca juga: Keluarga Siswa Terjerat Pinjol dan Judol di Kulon Progo Akan Dapat Modal Usaha

Total biaya sewa per hari sebesar Rp 305 ribu, dengan meninggalkan jaminan berupa NPWP dan satu KTP atas nama perempuan berinisial AW. Kepada pihak rental, pelaku mengaku KTP tersebut milik saudarinya.

Namun, belakangan diketahui KTP itu milik orang tak dikenal yang ia temukan secara tidak sengaja.

Setelah batas waktu sewa habis, karyawan rental berusaha menghubungi pelaku, tetapi nomornya tidak aktif.

Mengetahui hal tersebut, pemilik rental melaporkan kejadian itu ke Polsek Mergangsan.

Kamera Digadaikan di Surabaya

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati kamera tersebut telah digadaikan di Surabaya senilai Rp 5,27 juta.

Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap pelaku YA di rumah kos di Triharjo, Sleman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan surat bukti gadai dari outlet di Surabaya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil gadai dipakai untuk melunasi pinjaman online,” terang Kapolsek dilansir dari Tribun Jogja, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Berikut Cara Lakukan Aduan

Sementara itu, YA mengaku tidak terlibat judi online, melainkan terdesak membayar utang pinjol untuk kebutuhan sehari-hari.

“Spontan saja, karena lihat rentalnya muncul di FYP media sosial,” dalihnya.

Terancam Empat Tahun Penjara

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 Mark I beserta lensa Sony FE 35 mm F1.8, charger, baterai, dan tas kamera. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Gunung Merapi Terpantau Keluarkan Awan Panas hingga 2.500 Meter, Status Tetap Siaga
Gunung Merapi Terpantau Keluarkan Awan Panas hingga 2.500 Meter, Status Tetap Siaga
Yogyakarta
Persiapan Pemakaman PB XIII Hangabehi di Imogiri, Jenazah Raja Surakarta Dimakamkan Rabu
Persiapan Pemakaman PB XIII Hangabehi di Imogiri, Jenazah Raja Surakarta Dimakamkan Rabu
Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Demak: 4 Orang Tewas dalam Adu Banteng Motor
Kecelakaan Maut di Demak: 4 Orang Tewas dalam Adu Banteng Motor
Yogyakarta
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon hingga Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh
Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon hingga Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh
Yogyakarta
320 Hektare Kawasan Merapi Rusak akibat Tambang Ilegal, Kepala TNGM: Sudah Kami Larang, tapi Tak Mampu
320 Hektare Kawasan Merapi Rusak akibat Tambang Ilegal, Kepala TNGM: Sudah Kami Larang, tapi Tak Mampu
Yogyakarta
Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
Bareskrim Usut 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Magelang, Omzet Tembus Rp 3 Triliun
Yogyakarta
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Yogyakarta Ganti Rel Sepanjang 7 Kilometer
Jelang Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 6 Yogyakarta Ganti Rel Sepanjang 7 Kilometer
Yogyakarta
Dari Kridosono ke Malioboro, Kayuhan Warga Yogyakarta Rayakan Jumat Akhir Bulan di Tengah Hujan
Dari Kridosono ke Malioboro, Kayuhan Warga Yogyakarta Rayakan Jumat Akhir Bulan di Tengah Hujan
Yogyakarta
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Yogyakarta, 2 Orang dan 2 Mobil Tertimpa Baliho Papan Nama
Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Yogyakarta, 2 Orang dan 2 Mobil Tertimpa Baliho Papan Nama
Yogyakarta
Jembatan Pandansimo Diserbu PKL Dadakan, Berisiko Timbulkan Laka, Area Khusus Disiapkan
Jembatan Pandansimo Diserbu PKL Dadakan, Berisiko Timbulkan Laka, Area Khusus Disiapkan
Yogyakarta
Belum Ada Perda yang Mengatur Peredaran Daging Anjing, Satpol PP DIY Baru Bisa Mengimbau
Belum Ada Perda yang Mengatur Peredaran Daging Anjing, Satpol PP DIY Baru Bisa Mengimbau
Yogyakarta
Grand Livina Terbakar di Jalan Raya Kiskendo Kulon Progo, Sopir Sempat Cium Bau Menyengat
Grand Livina Terbakar di Jalan Raya Kiskendo Kulon Progo, Sopir Sempat Cium Bau Menyengat
Yogyakarta
Warga Bantul Dilarang Unggah Proses Syuting Film “Abadi Nan Jaya” di Jombor, Lampu Harus Dimatikan
Warga Bantul Dilarang Unggah Proses Syuting Film “Abadi Nan Jaya” di Jombor, Lampu Harus Dimatikan
Yogyakarta
Berkunjung ke Kampung 'Zombie' di Bantul, Lokasi Syuting Film Abadi Nan Jaya
Berkunjung ke Kampung 'Zombie' di Bantul, Lokasi Syuting Film Abadi Nan Jaya
Yogyakarta
Viral Video Mobil di Yogyakarta Kabur Saat Diminta Copot Strobo, Kasatlantas: Pelat Nomor Dicatat
Viral Video Mobil di Yogyakarta Kabur Saat Diminta Copot Strobo, Kasatlantas: Pelat Nomor Dicatat
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau