BANDUNG, KOMPAS.com - Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, akan terus menunjukkan perlawanan dalam sengketa lahan sekolah yang saat ini diklaim oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Mereka menilai klaim kepemilikan PLK atas sebagian lahan sekolah tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengancam kelangsungan pendidikan bagi masyarakat Kota Bandung.
Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, mengatakan bahwa sejumlah langkah hukum dan advokasi publik terus dilakukan, termasuk penggalangan dukungan dari masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Ia menerangkan bahwa gugatan PLK atas sertifikat lahan hak guna pakai Nomor 11 Tahun 1999 bukan yang pertama kali;
Bahkan, pernah terjadi pada tahun 2017 dan terakhir tahun 2024.
Baca juga: Soal Lahan SMAN 1 Bandung, ATR/BPN: Sertifikat 1999 Sah, Bukti Perkumpulan Lyceum Kristen Lemah
"Kemudian setelah itu, dengan kekalahan kami di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung, ini tentu membuat shock. Bahwa sungguh sangat ada ketidakadilan di proses ini. Tapi walaupun bagaimana, kami tetap menghargai proses hukum yang berlanjut," kata Arief di SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, Minggu (29/6/2025).
Arief menegaskan bahwa alumni SMAN 1 Bandung akan berjuang melalui dua cara, yakni pertama, melalui upaya hukum dengan menyertakan Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tim advokasi, serta kedua, melakukan kampanye penolakan secara luring maupun daring.
"Ini kami mengadakan kegiatan-kegiatan dari tiap-tiap angkatan alumni SMAN 1 Bandung, seperti yang kami lakukan hari ini, itu dalam langkah kami mengaktifikasi. Ada ketidakadilan, ada sesuatu yang, tanda kutip, kita berani ini ada mafia tanah di belakang ini yang memang membuat satu skenario besar," terangnya.
Ia pun menilai bahwa proses hukum yang berjalan di pengadilan seharusnya adil, namun sudah tercederai dengan memenangkan PLK atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Menurutnya, bila lahan SMAN 1 Bandung berhasil direbut oleh pihak swasta, dikhawatirkan hal tersebut akan terjadi juga terhadap sekolah lainnya di Indonesia.
Baca juga: Kasus Sengketa Lahan Tak Pengaruhi SPMB di SMAN 1 Bandung, Kepsek: Tetap Ramai Peminat
"Mewakili alumni yang merasa sangat keberatan dengan hasil keputusan itu. Kalau bisa, seluruh rakyat Indonesia tahu ada ketidakadilan di proses ini, karena dampaknya bukan hanya untuk SMAN 1, ini nanti akan banyak korban-korban berikutnya," tutur Arief.
Arief menambahkan bahwa civitas akademika dan alumni SMAN 1 Bandung akan mempertahankan lahan sekolah, meskipun proses pengadilan terhadap upaya banding akan memakan waktu lama.
"Kita semua kompak, seluruh alumni SMAN 1, tiap angkatan bergantian mengadakan kegiatan dengan tajuk 'Save Smansa' untuk tetap terus kami yakin bahwa proses ini juga cukup panjang. Tapi kami juga tidak akan pernah kalah untuk bisa terus berjuang," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mementingkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Memori banding kasus sengketa lahan ini telah diterima PT TUN Jakarta pada 12 Juni 2025 serta terdaftar dengan nomor perkara Banding nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT.
Adapun dalam putusannya, PTUN Bandung telah mengabulkan seluruh gugatan dari PLK dan menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini