BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menertibkan sebanyak 130 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran air kawasan Pasar Cisarua, Puncak, Jawa Barat, Kamis (24/7/2025). Sebanyak 48 lapak di antaranya dibongkar karena melanggar aturan tata ruang dan kebersihan lingkungan.
"Kami menindak 130 PKL yang berjualan di atas saluran air dan membongkar 48 lapak yang berdiri di atas drainase," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (25/7/2025).
Cecep menjelaskan, selain mengganggu fungsi drainase dan kebersihan pasar, keberadaan lapak ilegal juga merusak tata ruang dan menimbulkan kemacetan di sekitar Pasar Cisarua.
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Pelanggaran Perda.
Baca juga: Tata Puncak Lebih Modern, Bupati Bogor: Kita Tidak Butuh Banyak Retorika
"Penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau para pedagang untuk menempati lokasi berdagang yang telah disediakan agar tidak melanggar aturan," ujar Cecep.
Menurut dia, penertiban ini dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. Pemerintah Kabupaten Bogor, lanjut Cecep, berkomitmen untuk terus menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun pedagang.
Cecep juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam menata ruang publik.
Setelah pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor mengerahkan petugas untuk membersihkan sisa-sisa puing.
"Kami pastikan pembongkaran kemarin berjalan kondusif tanpa penolakan, selanjutnya puing dan sisa material pasca-pembongkaran kemudian diangkut ke lokasi pembuangan," kata Cecep.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini