BANDUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proses banding sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama mengatakan, putusan banding itu keluar pada Rabu (3/9/2025). Dalam amar putusannya, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung.
“Betul, Alhamdulillah putusan yaitu menerima permohonan banding kemudian juga membatalkan putusan PTUN (Bandung) itu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Geram Lahan SMAN 1 Bandung Direbut: Negara Tak Boleh Kalah!
Yogi menyebut majelis hakim mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam perkara ini.
“Kami berterima kasih kepada pihak PTUN yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelayanan masyarakat khususnya bidang pendidikan,” kata Yogi.
Dengan adanya putusan tersebut, lanjut dia, civitas akademika SMA Negeri 1 Bandung tidak lagi khawatir kegiatan belajar mengajar terganggu. Lahan sekolah di Jalan Ir. Djuanda itu dipastikan merupakan aset negara.
“Yang paling utama kita tidak ada potensi kehilangan aset milik pemerintah provinsi berupa sekolah,” tutur Yogi.
Baca juga: Perjalanan Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung yang Digugat PLK
Meski begitu, ia menilai langkah hukum lanjutan dari PLK bisa saja terjadi. Pemprov Jabar disebut siap bila pihak lawan mengajukan kasasi.
“Kalau upaya hukum lanjutan dari pihak PLK itu secara hukum kan sah-sah saja ya untuk upaya hukum ke kasasi. Namun tentunya kami juga dengan hasil banding ini tidak serta-merta lengah. Tentunya kami menyiapkan bukti-bukti tambahan yang menguatkan,” kata Yogi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini