SERANG, KOMPAS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat sebanyak 850.564 unit kendaraan penunggak pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Namun, masih ada sekitar 1,4 juta kendaraan yang belum membayar pajak hingga akhir Oktober 2025.
“Wajib pajak yang membayar atau mengikuti program bebas pokok dan denda itu sudah 850.564 kendaraan, dengan angka rupiah Rp 296.955.983.100 yang sudah masuk,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Rita menjelaskan, kendaraan dari provinsi lain yang melakukan mutasi ke Banten juga memanfaatkan program bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang totalnya mencapai 21.700 unit.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Sisa 2 Hari, Andra Soni: Tak Ada Lagi
Program pemutihan pajak ini awalnya ditujukan bagi 2,3 juta kendaraan yang menunggak sejak 2020 hingga 2024. Namun, ada tambahan 168.613 unit kendaraan menunggak pajak dari 2019 ke bawah yang turut mengikuti program tersebut dan menjadi potensi pendapatan baru.
Menurut Rita, program penghapusan denda dan tunggakan pajak ini bukan ditujukan untuk mengejar target pendapatan, melainkan untuk melacak kondisi kendaraan yang belum membayar pajak.
“Bebasan denda pokok ini bukan mengejar target pendapatan tapi kita pengen tahu, pengen tracing 2,3 juta motor dan mobil ini apakah masih ada atau aktif atau bagaimana kondisinya,” ujar Rita.
Sebelumnya, pada 8 April 2025, Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan bahwa sekitar 2,3 juta kendaraan di Banten menunggak pajak dari total sekitar 5 juta kendaraan yang terdaftar di provinsi tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang