Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik dengan Klaim Menyesatkan dan Langgar Norma Kesusilaan

Kompas.com - 12/08/2025, 12:18 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan, seperti mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim.

"Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/8/2025).

Menurut Taruna, peraturan tersebut menyebut kosmetik sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik Ilegal, Ini Daftarnya

Penarikan dan pemusnahan produk

BPOM telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mencabut izin edar seluruh produk.

Pelaku usaha juga diminta menarik dan memusnahkan produk dari peredaran serta menghentikan semua bentuk promosi di berbagai media.

Adapun 14 produk yang dimaksud yakni:

  • VERBA Breast G
  • VERBA Xtrass
  • SKINLYFE Albus Breast Oil
  • QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
  • VIOLLA Breast Gel Serum
  • PHERINI Breast Care Serum
  • NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
  • PRISA Bust Fit Secret Serum
  • PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
  • PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
  • PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
  • SMART BREAST Breast Luxury Oil
  • GENDES Spray With Vanilla
  • GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Baca juga: 21 Produk Kosmetik Ditarik dari Pasaran, BPOM Temukan Pelanggaran Komposisi

Risiko kesehatan dan imbauan

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).KOMPAS.com/FIRDA JANATI Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Taruna Ikrar saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Taruna menjelaskan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, adalah tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

"Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi," ujarnya.

BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan dari suatu kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

"BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik," kata Taruna.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau