Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu

Kompas.com - 21/11/2024, 19:59 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber AP News

KOMPAS.com - Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court /ICC) pada Kamis (21/11/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu.

Tak hanya itu saja, surat perintah ICC juga berlaku untuk penangkapan mantan Menhan Israel serta pejabat Hamas.

Pasalnya, ICC menuduh mereka melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza dan serangan Oktober 2023 yang memicu serangan Israel di wilayah Palestina.

Baca juga: Jadi Penengah Perang, Hari Ini Utusan AS Bertemu Netanyahu di Israel

Sebagaimana diberitakan AP News, keputusan itu menjadikan Netanyahu dan yang lainnya sebagai tersangka yang dicari secara internasional.

Bahkan kemungkinan bakal semakin mengisolasi mereka serta mempersulit upaya untuk menegosiasikan gencatan senjata guna mengakhiri konflik selama 13 bulan.

Namun implikasi praktisnya dapat dibatasi karena Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat, bukan anggota pengadilan dan beberapa pejabat Hamas kemudian terbunuh dalam konflik tersebut.

Sebelumnya, Netanyahu dan pemimpin Israel lainnya telah mengecam permintaan surat perintah dari Kepala Jaksa ICC Karim Khan sebagai tindakan yang memalukan dan antisemit.

Presiden AS Joe Biden juga mengecam jaksa tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap hak Israel untuk membela diri terhadap Hamas. Namun Hamas juga mengecam permintaan tersebut.

"Majelis menilai bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua individu tersebut secara sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik," tulis panel tiga hakim dalam keputusan bulatnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.

Baca juga: Serangan Israel di Permukiman Gaza, Puluhan Orang Tewas

Kemenlu Israel mengatakan pada September, mereka telah menyerahkan dua berkas hukum yang menantang yurisdiksi ICC.

Israel juga menyatakan bahwa pengadilan tidak memberi Israel kesempatan untuk menyelidiki sendiri tuduhan tersebut sebelum meminta surat perintah penangkapan.

"Tidak ada negara demokrasi lain dengan sistem hukum yang independen dan terhormat seperti yang ada di Israel yang telah diperlakukan dengan cara yang merugikan ini oleh Jaksa Penuntut," tulis jubir Kemenlu Oren Marmorstein di X.

Ia mengatakan Israel tetap teguh dalam komitmennya terhadap supremasi hukum dan keadilan dan akan terus melindungi warganya dari militansi.

Diketahui, ICC adalah pengadilan terakhir yang hanya mengadili kasus-kasus ketika otoritas penegak hukum domestik tidak dapat atau tidak mau menyelidiki.

Sementara Israel bukan negara anggota pengadilan tersebut. Tetapi negara ini telah berjuang untuk menyelidiki dirinya sendiri di masa lalu, kata kelompok hak asasi manusia.

Meskipun ada surat perintah, tidak ada satu pun tersangka yang mungkin akan menghadapi hakim di Den Haag dalam waktu dekat.

Baca juga: Kemenlu Rusia Diminta Bungkam Terkait Serangan Rudal Balistik ke Ukraina

Namun, pengadilan itu sendiri tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintah. Sebaliknya, ICC mengandalkan kerja sama dari negara-negara anggotanya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Baca tentang


Terkini Lainnya
Ketika Jet Tempur Andalan AS Jatuh oleh Rudal Usang Lawas Soviet...
Ketika Jet Tempur Andalan AS Jatuh oleh Rudal Usang Lawas Soviet...
Internasional
Parlemen ASEAN Soroti Demo Indonesia, Kecam Tindakan Keras Aparat
Parlemen ASEAN Soroti Demo Indonesia, Kecam Tindakan Keras Aparat
Internasional
Pria di China Bobol Rumah, Ambil Darah Korban untuk Redakan Stres
Pria di China Bobol Rumah, Ambil Darah Korban untuk Redakan Stres
Internasional
Museum Legendaris Van Gogh Belanda Terancam Tutup, Kurang Dana Rp 2 Triliun
Museum Legendaris Van Gogh Belanda Terancam Tutup, Kurang Dana Rp 2 Triliun
Internasional
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen
Internasional
Korban Salah Tangkap Meninggal, Polisi Jepang Minta Maaf 4 Tahun Kemudian
Korban Salah Tangkap Meninggal, Polisi Jepang Minta Maaf 4 Tahun Kemudian
Internasional
Heboh Anjing Bertato di China, Dianggap Penyiksaan Hewan
Heboh Anjing Bertato di China, Dianggap Penyiksaan Hewan
Internasional
Kenya Sempat Ricuh karena Demo Pajak, Polisi Tembak Demonstran
Kenya Sempat Ricuh karena Demo Pajak, Polisi Tembak Demonstran
Internasional
Warga Gali Danau, Temukan Fosil Langka Nenek Moyang Buaya Berusia 200 Juta Tahun
Warga Gali Danau, Temukan Fosil Langka Nenek Moyang Buaya Berusia 200 Juta Tahun
Internasional
Jet Tempur Seharga Rp 3 T Jatuh, Pilot Telepon 5 Teknisi Saat Terbang
Jet Tempur Seharga Rp 3 T Jatuh, Pilot Telepon 5 Teknisi Saat Terbang
Internasional
Lukisan Legendaris 80 Tahun Hilang, Tiba-tiba Muncul di Iklan Rumah
Lukisan Legendaris 80 Tahun Hilang, Tiba-tiba Muncul di Iklan Rumah
Internasional
Arahan Membingungkan, Jet Bomber B-52 Nyaris Tabrak 2 Pesawat Sipil
Arahan Membingungkan, Jet Bomber B-52 Nyaris Tabrak 2 Pesawat Sipil
Internasional
Teror Ulat Pemakan Daging Manusia Hantui AS, Sudah 1 Orang Jadi Korban
Teror Ulat Pemakan Daging Manusia Hantui AS, Sudah 1 Orang Jadi Korban
Internasional
Sembunyi di Indonesia, 6 Buron 'Most Wanted' Sri Lanka Ditangkap
Sembunyi di Indonesia, 6 Buron "Most Wanted" Sri Lanka Ditangkap
Internasional
Sengketa Batu Mars Terbesar di Bumi: Laku Rp 86 M, Tak Jelas Milik Siapa
Sengketa Batu Mars Terbesar di Bumi: Laku Rp 86 M, Tak Jelas Milik Siapa
Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau