Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Pertamina Masuk Berita Media Asing, Begini Kata Mereka...

Kompas.com - 26/02/2025, 04:46 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah media internasional turut menyoroti kasus dugaan korupsi di PT Pertamina, perusahaan minyak dan gas milik negara Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Media asing seperti AFP, Bloomberg, dan Channel News Asia menyoroti kasus ini, mengingat besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.

Baca juga: Kata Media Asing soal Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Singgung Target Piala Dunia

Sorotan dari media internasional

Kantor berita asal Perancis, AFP, melaporkan kasus ini dengan judul Indonesia Arrests Pertamina Officials in $12 bn Graft Case.

Dalam artikelnya, AFP menyoroti penangkapan tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025), di mana empat di antaranya merupakan petinggi PT Pertamina.

Mengutip laporan Kompas.com, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

  1. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)
  2. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS)
  3. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS
  4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP
  5. Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAR
  6. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, DW
  7. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, GRJ

Dalam laporannya, AFP menuliskan, “Mereka dituduh bekerja sama selama 2018-2023 untuk mengimpor minyak mentah dari pemasok luar negeri dengan harga lebih tinggi, daripada mendapatkannya di dalam negeri sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia.”

Selain itu, Kejagung juga mengungkap skema manipulasi pembelian bahan bakar.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian pernyataan Kejagung pada Selasa (25/2/2025).

AFP juga menyoroti ancaman hukuman bagi para tersangka yang jika terbukti bersalah bisa menghadapi hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Media Asing Soroti Janji Presiden Prabowo untuk Indonesia ke Depan

Sorotan Bloomberg dan Channel News Asia

Media Amerika Serikat, Bloomberg, turut menyoroti besarnya kerugian negara akibat kasus ini.

Dalam artikel berjudul Indonesia Detains Pertamina Officials in $12 Billion Graft Case, Bloomberg menegaskan bahwa secara hukum, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri sebelum mengimpor dari luar negeri.

Sementara itu, media asal Singapura, Channel News Asia (CNA), juga melaporkan kasus ini dengan menampilkan foto RS dan YF dalam artikelnya yang berjudul Top Executives of Indonesia’s State-Owned Oil and Gas Firm Among 7 Arrested in US$12 Billion Corruption Scandal.

CNA menyoroti skema blending Pertalite menjadi Pertamax, daftar tersangka yang ditangkap, serta kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik ini.

Media yang berdiri sejak 1999 itu juga mencatat bahwa Pertamina berjanji akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan proses hukum yang adil serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Media Asing Soroti Keberhasilan Rakyat Indonesia Batalkan Revisi UU Pilkada

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Ketika Jet Tempur Andalan AS Jatuh oleh Rudal Usang Lawas Soviet...
Ketika Jet Tempur Andalan AS Jatuh oleh Rudal Usang Lawas Soviet...
Internasional
Parlemen ASEAN Soroti Demo Indonesia, Kecam Tindakan Keras Aparat
Parlemen ASEAN Soroti Demo Indonesia, Kecam Tindakan Keras Aparat
Internasional
Pria di China Bobol Rumah, Ambil Darah Korban untuk Redakan Stres
Pria di China Bobol Rumah, Ambil Darah Korban untuk Redakan Stres
Internasional
Museum Legendaris Van Gogh Belanda Terancam Tutup, Kurang Dana Rp 2 Triliun
Museum Legendaris Van Gogh Belanda Terancam Tutup, Kurang Dana Rp 2 Triliun
Internasional
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen
Internasional
Korban Salah Tangkap Meninggal, Polisi Jepang Minta Maaf 4 Tahun Kemudian
Korban Salah Tangkap Meninggal, Polisi Jepang Minta Maaf 4 Tahun Kemudian
Internasional
Heboh Anjing Bertato di China, Dianggap Penyiksaan Hewan
Heboh Anjing Bertato di China, Dianggap Penyiksaan Hewan
Internasional
Kenya Sempat Ricuh karena Demo Pajak, Polisi Tembak Demonstran
Kenya Sempat Ricuh karena Demo Pajak, Polisi Tembak Demonstran
Internasional
Warga Gali Danau, Temukan Fosil Langka Nenek Moyang Buaya Berusia 200 Juta Tahun
Warga Gali Danau, Temukan Fosil Langka Nenek Moyang Buaya Berusia 200 Juta Tahun
Internasional
Jet Tempur Seharga Rp 3 T Jatuh, Pilot Telepon 5 Teknisi Saat Terbang
Jet Tempur Seharga Rp 3 T Jatuh, Pilot Telepon 5 Teknisi Saat Terbang
Internasional
Lukisan Legendaris 80 Tahun Hilang, Tiba-tiba Muncul di Iklan Rumah
Lukisan Legendaris 80 Tahun Hilang, Tiba-tiba Muncul di Iklan Rumah
Internasional
Arahan Membingungkan, Jet Bomber B-52 Nyaris Tabrak 2 Pesawat Sipil
Arahan Membingungkan, Jet Bomber B-52 Nyaris Tabrak 2 Pesawat Sipil
Internasional
Teror Ulat Pemakan Daging Manusia Hantui AS, Sudah 1 Orang Jadi Korban
Teror Ulat Pemakan Daging Manusia Hantui AS, Sudah 1 Orang Jadi Korban
Internasional
Sembunyi di Indonesia, 6 Buron 'Most Wanted' Sri Lanka Ditangkap
Sembunyi di Indonesia, 6 Buron "Most Wanted" Sri Lanka Ditangkap
Internasional
Sengketa Batu Mars Terbesar di Bumi: Laku Rp 86 M, Tak Jelas Milik Siapa
Sengketa Batu Mars Terbesar di Bumi: Laku Rp 86 M, Tak Jelas Milik Siapa
Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau