JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan rumah bagi anggota maupun pimpinan DPRD DKI Jakarta mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, anggota DPRD mendapat Rp 70,4 juta per bulan.
Sedangkan pimpinan DPRD memperoleh lebih besar, yaitu Rp 78,8 juta per bulan.
Dana untuk tunjangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta melalui Sekretariat DPRD.
Baca juga: DPRD DKI Terima Audiensi Mahasiswa, Sepakat Tunjangan dan Gaji Dievaluasi
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub 415/2022 dikutip Kamis, (4/9/2025).
Aturan ini menegaskan, penggunaan anggaran harus akuntabel, dengan mekanisme verifikasi pertanggungjawaban oleh Sekretariat DPRD.
Selain itu, setiap pengeluaran wajib mengikuti standar operasional prosedur yang ditetapkan kepala perangkat daerah.
Jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, kenaikan ini cukup mencolok.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD hanya menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota Rp 60 juta per bulan, termasuk pajak.
Artinya, dalam kurun lima tahun, tunjangan rumah anggota dewan naik sekitar Rp 10,4 juta, sementara pimpinan naik Rp 8,8 juta per bulan.
Baca juga: Astrid Kuya Hadiri Rapat DPRD Jakarta Usai Rumah Dijarah, Singgung Hal Ini
Kepgub 415/2022 menjadi dasar formal kenaikan tunjangan tersebut. Namun, implementasinya belum sepenuhnya final.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyebutkan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan.
“Lihat saja. Masih dalam pembahasan ke depan ya,” ujar Ima di Balai Kota, Kamis (4/9/2025).
Dengan demikian, meskipun regulasi sudah mengatur besaran tunjangan baru, keputusan akhir mengenai pelaksanaan masih berada dalam ruang diskusi antara eksekutif dan legislatif.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini