JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang mencapai puluhan juta rupiah telah berlaku sejak 2022.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan.
“Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 tentang besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Khusus Ibu Kota Jakarta,” tulis Kepgub 415/2022, dikutip Kamis (4/9/2025).
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Dapat Tunjangan Rumah hingga Rp 78,8 Juta per Bulan dari APBD
Dalam aturan itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara itu, anggota DPRD menerima Rp 70,4 juta per bulan.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Kepgub 415/2022 juga menegaskan bahwa pengawasan penggunaan tunjangan dilakukan oleh Sekretariat DPRD, dengan kewajiban pertanggungjawaban yang diverifikasi sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," urai kepgub tersebut.
Besaran tunjangan ini naik dibanding aturan sebelumnya dalam Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken Djarot Saiful Hidayat.
Saat itu, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota DPRD Rp 60 juta per bulan.
Baca juga: Respons Surat MKD, Pimpinan DPR Setujui Setop Gaji-Tunjangan Dewan Nonaktif
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut anggaran tunjangan rumah masih dalam pembahasan.
“Lihat saja. Saya juga masih dalam pembahasan ke depan ya,” kata Ima, Kamis (4/9/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini